TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik, Raden Pardede, mengatakan Kelompok Kerja (Pokja) III yang diketuainya telah melakukan evaluasi mengenai dampak dari 12 Paket Kebijakan Ekonomi. Pokja III merupakan Pokja Evaluasi dan Analisa Dampak yang tergabung dalam Satuan Tugas Kebijakan Deregulasi Ekonomi Nasional.
Menurut Raden, anggota Pokja III merupakan para pengusaha yang bersentuhan langsung dengan dunia usaha yang dapat memberikan fakta dan bukti di lapangan terkait implementasi paket kebijakan.
"Kami memberikan input kepada pemerintah agar ada perbaikan ke depan," kata Raden usai rapat satgas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.
Dalam paparannya tersebut, Raden tidak menyebutkan seluruh evaluasi yang telah dilakukan oleh pokjanya Namun, dia mencontohkan, terdapat beberapa catatan bagi pemerintah terkait implementasi Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II.
Menurut dia, perlu dilakukan perbaikan dalam pelayanan investasi terutama pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Implementasi PTSP di pemerintahan pusat sudah berjalan dengan baik. "Tapi, di daerah masih ada PR," katanya.
Dalam evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II ini, Raden juga menyoroti kurangnya dampak kawasan industri bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Ada juga yang berkaitan dengan tax allowance dan tax holiday," katanya.
Selama ini, Raden berujar, pengurusan pajak bagi dunia usaha telah berjalan dengan baik. "Tapi ada beberapa titik, yang mana dunia usaha menyebutkan, kok ini (tax holiday) hanya untuk industri baru? Bagaimana dengan industri lama? Apakah memang seperti itu atau perlu perbaikan? Apakah mungkin tax holiday disamakan untuk semua pihak?" tuturnya.
Selain menyampaikan beberapa kekurangan dalam paket kebijakan yang ada, Raden juga mengungkapkan hal-hal positif dalam implementasi paket-paket tersebut, khususnya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III mengenai penetapan harga gas bumi. "Peraturan teknisnya sudah keluar. Tapi memang masih belum full bermanfaat untuk semua sektor."
Untuk Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV terkait upah minimum, menurut Raden, paket kebijakan tersebut mempermudah dunia usaha, khususnya sektor padat karya.
"Formula yang ada memudahkan dunia usaha memprediksi upah pekerja. Tapi tentu ada juga PR-nya. Intinya, kami laporkan kemajuannya sampai mana dan juga dampaknya sampai mana," kata Raden.
Satuan Tugas Kebijakan Deregulasi Ekonomi Nasional kemarin menggelar rapat paripurna. Rapat tersebut membahas evaluasi terhadap Paket Kebijakan Ekonomi I-XII yang telah diluncurkan oleh pemerintah. Rapat ini dihadiri oleh seluruh kelompok kerja (pokja) yang masing-masing memiliki tugas khusus.
Pokja I adalah Pokja Kampanye dan Diseminasi. Pokja II merupakan Pokja Percepatan dan Penuntasan Regulasi Kebijakan Ekonomi. Pokja III adalah Pokja Evaluasi dan Analisa Dampak. Sementara itu, Pokja IV merupakan Pokja Penanganan dan Penyelesaian Kasus. Pokja-pokja tersebut dibentuk pada Juni lalu.
ANGELINA ANJAR SAWITRI