TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membentuk tim khusus untuk melayani peserta tax amnesty yang ingin menyalurkan dananya melalui penanaman modal. Nantinya, tim khusus, yakni account officer, ditugaskan untuk mendampingi proses penanaman modal.
Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan, dalam tahapan tax amnesty, modul investasi yang disiapkan BKPM akan berada di tahapan investasi langsung setelah disimpan dari bank persepsi. Ini merupakan alternatif pilihan investasi, seperti obligasi, surat utang negara, atau pasar modal.
“Dari sisi investasi, selain investasi keuangan, akan dilayani BKPM,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima pada Selasa, 19 Juli 2016. Ia melanjutkan, investasi lainnya, seperti infrastruktur, dan sektor rill prioritas, akan dilayani BKPM.
Terdapat 154 bidang usaha di sektor riil prioritas dari sektor bidang usaha yang diharapkan dapat menjadi pilihan investasi dari peserta tax amnesty. Bidang usaha sektor rill prioritas yang diusulkan tersebut terdiri atas 145 bidang usaha yang dimungkinkan mendapat fasilitas tax allowance dan sembilan bidang usaha pionir yang dimungkinkan mendapat fasilitas tax holiday.
Lebih lanjut, Franky menjelaskan, skema investasi yang disiapkan secara garis besar merupakan investor terkait yang menyerahkan business plan dan surat keterangan atau surat pernyataan pengganti keterangan. Surat itu dibuktikan dengan tanda terima kepada account officer (AO) BKPM. Kemudian, AO akan memfasilitasi dengan tim pelayanan BKPM. Lalu peserta tax amnesty akan diarahkan untuk melayani izin 3 jam, masterlist, dan percepatan jalur hijau.
Franky optimistis, skema investasi yang disiapkan akan menjadi daya tarik bagi peserta tax amnesty untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Ia berharap, skema tersebut akan membantu pemerintah mencapai target investasi tahun ini senilai Rp 594,8 triliun.
Sebelumnya, pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, memutuskan memberikan tax amnesty sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan keuangan negara melalui peningkatan rasio penerimaan pajak.
Dari data BKPM, angka realisasi investasi triwulan pertama 2016 tercatat Rp 146,5 triliun, meningkat 17,6 persen dari periode sebelumnya, Rp 124,6 triliun. Pencapaian realisasi investasi tersebut terdiri atas penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp 50,4 triliun, naik 18,6 persen dari Rp 42,5 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Sedangkan penanaman modal asing (PMA) Rp 96,1 triliun, naik 17,1 persen dari Rp 82,1 triliun pada periode yang sama pada 2015.
BAGUS PRASETIYO