TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa perpanjangan izin lokasi PT Tirta Wahana Bali Internasional atau TWBI, untuk proyek reklamasi Teluk Benoa harus dilakukan. Susi mengatakan, hal ini dikarenakan sudah ada Peraturan Presiden yang mengatur soal itu.
"Menurut aturan hukum harus diperpanjang," kata Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin 18 Juli 2016.
Susi menjelaskan izin lokasi adalah izin yang keluar, bagi seseorang atau perusahaan yang meminta pembuatan Amdal. Dengan demikian bila izin lokasi diperpanjang, bukan berarti reklamasi di Teluk Benoa, akan segera dilakukan. "Izin lokasi tak sama dengan izin pelaksanaan."
Baca Juga: Rakyat Bali Kecewa Menteri Susi Perpanjang Izin Reklamasi
Menurut Susi kalau izin lokasi tak diperpanjang, sama saja dengan dia mengambil hak perseorangan atau perusahaan untuk melakukan uji Amdal. Namun ia menyayangkan jika masyarakat memelintir, seolah-olah izin lokasi keluar, berarti izin pelaksanaan reklamasi akan keluar.
Susi menambahkan Amdal merupakan penentu dari lanjut atau tidaknya, proyek reklamasi di Teluk Benoa itu. Karena prinsip reklamasi itu hanya ada dua, pertama melanggar aturan, dan yang kedua merusak lingkungan. "Kedua hal itu, bisa diketahui setelah Amdal dilakukan."
Susi mengatakan tahapan berikutnya, setelah izin lokasi didapatkan oleh sebuah perusahaan adalah feasibility study Amdal. "Intinya kami perpanjang atau tidak (izin lokasi), otomatis perpanjang karena ada Perpresnya."
Simak: Menteri Susi Didesak Tak Perpanjang Izin Reklamasi Benoa
Susi juga mempersoalkan pihak-pihak yang menyebutnya tak objektif, dalam persoalan reklamasi Teluk Benoa. Ia mempersoalkan adanya anggapan bahwa ia berteman dengan petinggi PT TWBI, sehingga membuatnya tak tegas.
Susi menegaskan, tak pernah memutuskan sesuatu dengan subjektivitas. "Pencuri ikan dari manapun sikat, perusahaan enggak benar mau kawan sikat."
Pada 13 Juli lalu, perwakilan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBali) menemui perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, membicarakan perpanjangan izin lokasi PT TWBI. Adapun perpanjangan itu jatuh waktunya pada 14 Juli 2016 kemarin, namun diperpanjang atau tidak oleh Menteri KKP, izin itu tetap diperpanjang sesuai Perpres nomor 51 tahun 2014.
DIKO OKTARA