TEMPO.CO, Surabaya - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah siap memfasilitasi pelaku UKM terkait dengan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Pelaku UKM meminta dapat memanfaatkan kesempatan kebijakan tax amnesty yang waktunya terbatas.
“Saat ini kami masih menunggu dan akan mempelajari PMK (peraturan Menteri Keuangan) terkait dengan ini,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga dalam kunjungannya ke Koperasi Unit Desa Mina Tani Lamongan dan Koperasi Kareb Bojonegoro, Sabtu, 16 Juli 2016.
Menurut Puspayoga, pelaku UKM akan mendapatkan manfaat dari tax amnesty. Selain bisa membersihkan kekayaannya dan membantu penerimaan negara, tax amnesty dapat menertibkan administrasi keuangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sebagian masih belum tertib. “Apalagi tarif tax amnesty ini sangat murah,” ucapnya.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo menuturkan tax amnesty untuk UMKM diperuntukkan kepada wajib pajak yang usahanya memiliki omzet Rp 4,8 miliar. Ada dua skema tarif yang diberlakukan. Pertama, tarif sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak yang mendeklarasikan harta sampai Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet. Kedua, tarif 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta lebih dari Rp 10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet.
Tarif tebusan untuk UMKM tak ada tahapan waktu, berlaku sejak 1 Juli 2016 sampai berakhirnya tax amnesty, yaitu 31 Maret 2017. "Karena itu, kami berharap pelaku UKM bisa memanfaatkan masa waktu berlakunya tax amnesty,” kata Braman.
Baca Juga: Pemerintah Optimistis Menangi Uji Materi Tax Amnesty
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan kebijakan tax amnesty tak hanya berlaku untuk pengusaha besar atau orang-orang kaya, tapi untuk semua masyarakat yang belum melaporkan hartanya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak dengan benar, termasuk pelaku UMKM.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berujar, saat ini ada 600 ribu wajib pajak UKM yang terdaftar. Mereka adalah yang memiliki omzet Rp 4,8 miliar ke bawah dalam setahun. Banyak dari UKM tersebut yang sistem pembukuannya masih tercecer dan tidak rapi atau belum membayar pajak. “Bila ikut tax amnesty, jangan khawatir pajak yang lalu itu diutak-atik," ucap Bambang.
Simak: PMK Soal Tax Amnesty Jadi Sentimen Positif IHSG
Adapun tarif uang tebusan untuk wajib pajak UKM yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen. Sedangkan untuk harta di atas Rp 10 miliar dikenai 2 persen. Sedangkan wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberi tarif tebusan sebesar 2 persen untuk pelaporan yang dilakukan tiga bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, kemudian 3 persen untuk tiga bulan kedua dan 5 persen untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017.
Sedangkan wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen untuk tiga bulan pertama setelah tax amnesty berlaku, 6 persen untuk tiga bulan kedua, dan 10 persen untuk periode 1 Januari-31 Maret 2017.
DESTRIANITA