TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menargetkan dapat meraup dana repatriasi atas kebijakan tax amnesty hingga Rp 30 triliun. Direktur Keuangan dan Treasury BTN Iman Nugroho Soeko mengatakan perseroan sudah siap menampung dana repatriasi melalui sejumlah produk perbankan yang telah dimilikinya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Jadi lebih fleksibel, bisa deposito, NCD, obligasi, EBA-SP, KEK-EBA. Jadi kami adalah bank yang paling siap dengan semua produk-produk itu. Kami siap,” ujarnya, Selasa, 12 Juli 2016.
Meski demikian, Iman belum memberikan informasi secara rinci mengenai persiapan penarikan dana repatriasi tersebut. Menurut dia, perseroan masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang bakal keluar dalam bentuk peraturan menteri keuangan.
“PMK-nya belum keluar. Jadi tunggu, deh. Nanti juga diinformasikan bank persepsinya nanti yang jadi gateway siapa saja,” katanya.
Sebelumnya, BTN disebut telah ditunjuk menjadi bank persepsi. Selain BTN, pemerintah dikabarkan sudah menunjuk delapan bank persepsi lainnya, yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, BCA, Bank Danamon, dan BTPN, serta dua bank syariah yang masih belum disebutkan. Kehadiran bank persepsi merupakan tindak lanjut dari kebijakan pengampunan pajak.
Adapun Bank Indonesia pernah memperkirakan baseline potensi dana hasil repatriasi yang kembali ke dalam negeri sekitar Rp 560 triliun dari total nilai aset di luar negeri menurut asumsi pemerintah senilai Rp 11.400 triliun.