Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPS: Instrumen Investasi Penyerap Tax Amnesty Perlu Ditambah  

image-gnews
Ketua Pansel Pimpinan KPK, Destry Damayanti, memberikan keterangan pers di sela proses seleksi tahap ketiga calon Pimpinan KPK di Jakarta, 27 Juli 2015. Seleksi tahap III ini  meliputi uji kecerdasan, potensi kerja, penilaian kepribadian dan integritas. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Ketua Pansel Pimpinan KPK, Destry Damayanti, memberikan keterangan pers di sela proses seleksi tahap ketiga calon Pimpinan KPK di Jakarta, 27 Juli 2015. Seleksi tahap III ini meliputi uji kecerdasan, potensi kerja, penilaian kepribadian dan integritas. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry Damayanti, menyarankan instrumen investasi untuk menyerap dana repatriasi hasil pengampunan pajak atau tax amnesty perlu ditambah, sehingga dana yang masuk tak hanya diandalkan penyalurannya ke obligasi dan saham.

"Kami harap jangan semuanya masuk ke obligasi dan saham, itu pilihan instrumen yang perlu diperkaya," ujar Destry di gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Selasa, 12 Juli 2016.

Destry berujar, jika dana yang didapat dari perusahaan sudah layak dan mampu untuk melakukan penawaran perdana saham atau initial public offering (IPO), harus didorong untuk juga mencatatkan sahamnya di pasar modal.

Namun, jika belum layak, menurut Destry, dana yang ada bisa ditampung ke investasi tertentu yang jumlahnya relatif masih terbatas. Dia mencontohkan, dana hasil repatriasi juga bisa dimanfaatkan untuk investasi langsung ke sektor riil.

"Kan enggak semua masuk ke instrumen keuangan, itu bisa masuk juga ke sektor riil," ucap Destry. Misalnya dengan ekspansi usaha atau investasi properti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Destry mengatakan dana yang berada di luar negeri bisa mencapai ribuan triliun rupiah. Dalam skenario tax amnesty ini, dia memperkirakan dana yang masuk nantinya akan mencapai Rp 160 triliun.

Tax amnesty juga diharapkan bisa berdampak positif bagi perekonomian Indonesia. Yaitu didorong dengan reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi. Karena itu, kondisi perekonomian dalam negeri akan semakin kondusif, khususnya dampak terhadap iklim investasi. "Sementara negara lain masih berkutat dengan British Exit (Brexit), Cina masih susah, Indonesia punya semua," tuturnya.

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

8 April 2023

Gedung Kementerian ESDM. Foto : ESDM
Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

Kementerian ESDM angkat bicara soal ramainya pemberitaan soal bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.


Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

7 April 2023

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

Ditjen Pajak merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka program tax amnesty.


Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

7 April 2023

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

Ditjen Pajak Kemenkeu merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty hingga 31 Mei.


Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

1 Maret 2023

(Ki-ka) Direktur Pembiyaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman  melakukan sosialisasi sukuk ritel seri SR012 di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu 29 Februari 2020. EKO WAHYUDI l Tempo.
Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp156,522 miliar.


Jokowi Akan Putuskan Nama Calon Gubernur BI, Apa Dasar Hukumnya dan Kriteria yang Tepat?

21 Februari 2023

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Jokowi Akan Putuskan Nama Calon Gubernur BI, Apa Dasar Hukumnya dan Kriteria yang Tepat?

Jokowi akan memutuskan nama calon Gubernur BI hari ini atau besok. Apa dasar hukumnya dan kriteria apa yang cocok sebagai Gubernur BI berikutnya?


BI Dorong Kalsel Cari Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru, Ini Sebabnya

20 Februari 2023

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. Antaranews
BI Dorong Kalsel Cari Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru, Ini Sebabnya

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mencari sumber pertumbuhan ekonomi baru.


Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

31 Juli 2022

Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Senin (21/3), sebanyak 25.554 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid Il atau program pengungkapan sukarela (PPS) dalam 80 hari pelaksanaannya.  TEMPO/Tony Hartawan
Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

Yustinus Prastowo menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty.


Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

2 Juli 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pandangan pemerintah terkait Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rapat paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Rapat Paripurna tersebut beragendakan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 oleh BPK RI, pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan penyampain pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Negara Asal Deklarasi dan Repatriasi Harta, Sri Mulyani: Pertama dan Mayoritas Tetap di Singapura

Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, terdapat 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS)


Tax Amnesty Jilid II Selesai, Pemerintah Kantongi Pajak Rp 61,01 Triliun

1 Juli 2022

Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 31 Maret 2017. Berdasarkan data terakhir DJP Kemenkeu, total harta yang terkumpul dalam pagelaran tax amnesty mencapai Rp4.749 triliun. Harta tersebut terbagi atas deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.571 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun, serta uang tebusan Rp111 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Tax Amnesty Jilid II Selesai, Pemerintah Kantongi Pajak Rp 61,01 Triliun

Sri Mulyani menjelaskan program Tax Amnesty jilid II dilaksanakan selama enam bulan, yakni dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.


Rupiah dan IHSG Diperkirakan Perkasa, Investor Jenuh dengan Suku Bunga

30 Mei 2022

Aktivitas pelayanan penukaran mata uang asing di kawasan Kwitang, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020. Nilai tukar rupiah di pasar spot ditutup berbalik menguat 5 poin atau 0,03 persen ke level Rp14.625 per dolar AS pada Selasa (4/8) sore. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah dan IHSG Diperkirakan Perkasa, Investor Jenuh dengan Suku Bunga

Rupiah sebelumnya ditutup menguat 46 poin atau 0,31 persen ke posisi Rp 14.567 per dolar Amerika pada penutupan Jumat, 27 Mei 2022.