Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buka Keran Impor Jeroan, Kementan Ubah Regulasi Ini  

image-gnews
Daging sapi impor asal Australia tiba di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Daging sapi impor asal Australia tiba di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah beberapa kali mengubah regulasi soal impor daging sapi. Yang teranyar, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia baru diteken pada Desember 2015.

Dalam draf regulasi baru, per 22 Juni 2016, disebutkan karkas dan daging sapi boleh diimpor kembali secara umum. Hal ini seperti yang berlaku tiga tahun lalu sebelum berlakunya Permentan 84 Tahun 2013.

Dalam draf peraturan baru ini, kategori daging yang boleh diimpor adalah potongan primer (prime cuts), potongan sekunder (secondary cuts), daging industri, serta daging variasi dan jeroan (offal).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyatakan bakal membuka luas impor daging potongan sekunder (secondary cut) dan jeroan. "Saya tanda tangan insya Allah hari ini," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di kantornya, Selasa, 12 Juli 2016.

Impor tak akan dibatasi pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai langkah stabilisasi harga, melainkan terbuka bagi swasta. "Jadi secondary cut bisa diimpor siapa saja, kemudian jeroan juga demikian," ujar Amran.

Selain membuka impor untuk seluruh jenis daging, perubahan signifikan dalam draf peraturan baru ini adalah dihapusnya pembagian waktu rekomendasi impor yang sebelumnya berlaku tiap empat bulan. Dalam Permentan Nomor 58 Tahun 2015, permohonan rekomendasi impor hanya dibuka pada 1-31 Desember tahun sebelumnya, 1-30 April dan 1-31 Agustus tahun berjalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan pada pasal 22 draf Permentan yang baru disebutkan bahwa pelaku usaha, lembaga sosial, perwakilan asing, hingga organisasi internasional bisa mengajukan permohonan rekomendasi pada hari kerja.

Kementerian Pertanian juga menyesuaikan draf Permentan baru, dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 37 Tahun 2016 yang lebih dulu terbit. Dalam regulasi soal ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan ini, pemerintah membolehkan daging impor dijual di pasar tradisional. Ketentuan itu tercantum dalam pasal 31 draf Permentan yang baru.

Kementerian Perdagangan menyambut baik rencana terbitnya peraturan baru ini. "Jika Kementan benar mengeluarkan aturan tersebut, ini hal bagus," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih.

PINGIT ARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

2 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

19 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

KPK memanggil Kabiro Umum Setjen Kementan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Mentan Minta Bulog Serap Gabah Petani, Bapanas: Kalau Panen Melimpah Saja

19 hari lalu

Ketua Baden Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi saat meninjau beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mentan Minta Bulog Serap Gabah Petani, Bapanas: Kalau Panen Melimpah Saja

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menanggapi imbauan Menteri Pertanian Andi Arman Sulaiman agar Bulog membeli gabah langsung petani.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

22 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

22 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

23 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

27 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


Mentan Pastikan Sri Mulyani Segera Keluarkan Surat Keputusan Tambahan Pupuk Subsidi

31 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Pemerintah menganggarkan  sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mentan Pastikan Sri Mulyani Segera Keluarkan Surat Keputusan Tambahan Pupuk Subsidi

Mentan Amran Sulaiman memastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal segera mengeluarkan SK soal tambahan pupuk subsidi sebanyak 9,55 juta ton.


Mentan Galakkan Pompanisasi 500 Ribu Hektare di Jawa, Siapkan Anggaran Rp 5,8 Triliun

32 hari lalu

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Mentan Galakkan Pompanisasi 500 Ribu Hektare di Jawa, Siapkan Anggaran Rp 5,8 Triliun

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bakal melakukan pompanisasi pada 500 ribu hektare lahan tadah hujan di Pulau Jawa.


Putra Sulung Menteri Pertanian Amran Sulaiman Lolos ke Senayan dengan Suara Tertinggi

36 hari lalu

Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Bengkulu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. KPU RI menargetkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional akan selesai sebelum 20 Maret 2024.  TEMPO/Subekti.
Putra Sulung Menteri Pertanian Amran Sulaiman Lolos ke Senayan dengan Suara Tertinggi

Putra sulung Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Andi Amar Ma'ruf Sulaiman, dipastikan lolos ke Senayan dengan perolehan suara tertinggi.