TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan, sedang menyiapkan dua elemen penting untuk menampung dana wajib pajak yang dibawa kembali ke Indonesia (repatriasi) melalui tax amnesty.
Yang pertama kata Tito adalah melakukan sosialisasi mekanisme tata cara Undang-Undang dan Peraturan Menteri Keuangan kepada seluruh pelaku pasar seperti investor dan perusahaan sekuritas. "Sosialisasi, bicara, mengenai tata cara peraturan penghitungannya," kata Tito Sulistio saat ditemui di Gedung Otoritas Jasa Keuangan, Selasa, 11 Juli 2016.
Kedua, Tito akan melakukan kampanye di Bursa untuk memberikan pengertian tentang adanya tax amnesty kepada calon investor dana repatriasi yang akan menanamkan uangnya di pasar modal. "Supaya orang yang mau ikut udah ngerti, dan dia mau. Udah push, tolong teman-teman tidak usah takut bahwa menurut Undang-Undang yang ada, anda aman, uang anda aman," kata Tito.
Tito menambahkan, investor repatriasi itu nantinya juga akan dijaga datanya dan tidak akan dibocorkan kepada pihak siapapun. Karena itu ia mendorong agar pemilik dana repatriasi ikut mengembalikan dananya di bursa, karena jika masa tax amnesty berakhir pada Maret 2017, dan ia tidak menginvestasikan uangnya, jika ketahuan, maka pemerintah akan memberikan sanksi. "Teman-teman harus takut kalau nggak ikut, nanti dendanya 200 persen. Itu hal yang kami tekankan," ujar Tito.
Selain persiapan internal, Direktur Penilaian Efek BEI Samsul Hidayat mengatakan pihak BEI juga akan menggelar sosialisasi kepada para pihak yang berkepentingan. Diantaranya Bank, Perusahaan Efek dan Manajer Investasi karena dari sanalah dana repatriasi masuk.
Adapun prosedur investasi di pasar modal bagi para peserta tax amnesty sama dengan investor lainnya. Yang berbeda, nantinya peserta tax amnesty akan dibuatkan rekening nasabah khusus untuk menahan agar dana repatriasinya tidak keluar, dan di-lock selama 3 tahun. Karena dalam aturan tax amnesty ada kewajiban dan repatriasi diinvestasikan minimal 3 tahun pada instrumen yang telah ditetapkan, misalnya di saham, reksadana maupun obligasi di pasar modal.
DESTRIANITA