TEMPO.CO, Jakarta - Analis pasar modal mengatakan investor saham di dalam negeri sedang menanti peraturan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak sehingga dapat dengan cepat memutuskan pilihan investasinya.
"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan PP (peraturan pemerintah)-nya itulah yang justru sedang kita tunggu. Begitu aturan teknisnya keluar, pasar dan pemilik modal akan segera siap-siap melakukan kalkulasi investasi," kata analis dari First Asia Capital, David Nathanael Sutyanto, di Jakarta, Senin, 11 Juli 2016.
Setelah peraturannya terbit, lanjut dia, maka potensi berinvestasi di dalam negeri akan menjadi menarik yang akhirnya dapat mendorong pertumbuhan industri pasar modal Indonesia yang dapat dilihat dari pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"IHSG BEI akan bertahan di atas level 5.000 poin. Kebijakan tax amnesty bisa menjadi bahan bakar untuk bertahan di level itu. Sebelumnya kan tanpa ada tax amnesty IHSG berat untuk mencapai level itu," katanya.
Terkait dengan adanya rencana gugatan peninjauan kembali Undang-Undang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi, David Nathanael Sutyanto menilai bahwa pengaruhnya relatif rendah karena potensi MK memenangkan gugatan itu kecil.
"Gugatan ke MK tidak mudah, judicial review juga butuh waktu. Kalaupun gugatan itu menang, bisa jadi keputusan gugatannya setelah programnya selesai. Jadi bagi saya tidak pengaruh bagi pasar," katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan pasar modal Indonesia siap menjadi garda terdepan dalam penyerapan dana repatriasi dari hasil kebijakan pengampunan pajak.
"Berbagai Instrumen investasi pasar modal tersedia untuk menampung dana repatriasi seperti saham, efek bersifat utang, sukuk, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset (EBA), dan dana investasi real estate (DIRE)," paparnya.
ANTARA