TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi memprediksi akan terdapat sekitar Rp 2.000 triliun dana dari program pengampunan pajak atau tax amnesty. "Uang yang masuk yang bisa digunakan untuk menggerakkan ekonomi itu minimal Rp 2.000 triliun. Itu bisa," katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 11 Juli 2016.
Sofjan menjelaskan, dana para wajib pajak yang mengendap di dalam deposito perbankan mencapai Rp 4.200 triliun. "Setengahnya punya pemerintah. Saya perkirakan, ada Rp 1.000 triliun yang belum dimasukkan ke surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak," ujarnya.
Belum dilaporkannya dana yang ada di dalam deposito perbankan itu, menurut Sofjan, lantaran para wajib pajak telah membayar pajak deposito sebesar 15 persen. "Mereka merasa sudah bayar pajak dengan membuka deposito itu, makanya tidak perlu melaporkan SPT," tuturnya.
Namun, Sofjan berujar, dana tersebut harus dideklarasikan para wajib pajak agar dapat dipakai untuk menggerakkan perekonomian dalam negeri. "Harus declare supaya dia bisa pakai uang itu untuk berusaha, usaha dia sendiri yang dianggap berguna untuk Indonesia, misalnya beli properti, beli toko," ucapnya.
Menurut Sofjan, dana hasil tax amnesty yang akan masuk dari luar negeri ke sistem keuangan dalam negeri akan mencapai Rp 500-1.000 triliun. "Saya kira akan ada segitu. Kalau tidak dari repatriasi, ya, deklarasi," ujar Sofjan, yang merupakan pemilik Grup Gemala.
Pada 28 Juni lalu, Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai dengan undang-undang tersebut, tax amnesty akan diberlakukan pada 1 Juli 2016-31 Maret 2017. Adapun target penerimaan dari tax amnesty dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 mencapai Rp 165 triliun.
ANGELINA ANJAR SAWITRI