TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman keberatan dengan upaya Kementerian Keuangan untuk menerapkan cukai pada plastik kemasan berisi minuman. Ketimbang memungut cukai plastik, pemerintah seharusnya menggenjot penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN).
"Saya sudah bicara dengan Bea Cukai, kalau cuma ingin cari Rp 2 triliun, tidak perlu ribut-ribut. Menurut pengamat perpajakan, Pak Yustinus Prastowo, Undang-Undang tentang PPN itu efektivitasnya baru 53 persen. Total PPN sekitar Rp 500 triliun. Kalau diefektifkan dan ditertibkan, Rp 2 triliun itu gampang," kata Adhi kepada Tempo, Ahad, 10 Juli 2016.
Sebelumnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016, Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan negara dari ekstensifikasi cukai pada plastik kemasan berisi minuman. Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, target dalam RAPBN-P 2016 tersebut mencapai Rp 1 triliun.
Baca Juga: Cukai Plastik Memperlambat Kinerja Industri Minuman
Dalam ekstensifikasi cukai, menurut Adhi, pemerintah seharusnya mencari komoditas lain yang tepat yang benar-benar tidak membahayakan lingkungan serta kesehatan. Alasannya pun harus berdasarkan hasil studi. "Kalau alasannya itu, all cost harus dijalankan. Kalau mau diawasi ya diawasi. Jangan ngitung untung rugi atau untuk penerimaan."
Adhi menambahkan target pemerintah dalam menerapkan cukai plastik terkesan ambigu. "Antara mau cari uang atau mengendalikan lingkungan," tuturnya.
Dengan cukai plastik, pemerintah mengklaim bisa mendapatkan tambahan penerimaan sekitar Rp 2 triliun. Namun, Adhi berujar, pemerintah dapat kehilangan pemasukan dari penerimaan pajak.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Eugenia Mardanugraha memperkirakan pemerintah akan mengalami kerugian hingga Rp 528 miliar dalam satu tahun. Kerugian tersebut dihitung dari selisih pendapatan pemerintah dari pajak lainnya dengan penerimaan pemerintah dari pungutan cukai plastik.
Simak Pula: Pengenaan Cukai Botol Plastik Bisa Rugikan Industri
Dengan skema tarif cukai gelas plastik sebesar Rp 50 dan botol plastik sebesar Rp 200, pemerintah akan mendapatkan penerimaan cukai sebanyak Rp 1,91 triliun per tahun. Namun, penerimaan pajak lainnya berpotensi akan berkurang, yakni pajak penjualan minuman sebanyak Rp 2,44 triliun per tahun, karena turunnya minat konsumen untuk membeli.
Dengan adanya hasil studi tersebut, Adhi menilai, pungutan cukai plastik bukannya menambah penerimaan negara tetapi malah mengurangi pendapatan. "Pemerintah bukan menambah income, tapi mengurangi. Kenapa memaksakan? Pungutan ini kan akan memberatkan konsumen. Ujung-ujungnya, industri terpukul."
ANGELINA ANJAR SAWITRI