TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Roeslani menilai, pengusaha akan lebih berminat mendeklarasikan asetnya dibandingkan merepatriasi hartanya dalam rangka pengampunan pajak atau tax amnesty. Namun, Rosan tidak mengetahui secara pasti berapa banyak pengusaha yang akan mengikuti program tersebut.
"Kalau declare pasti declare. Tapi, kalau diharapkan dananya balik ke sini mungkin tidak bisa semuanya karena banyak aset di sana yang bentuknya properti, perusahaan, dan surat utang," kata Rosan usai open house di kediaman Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Juli 2016.
Pada 28 Juni kemarin, Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai UU tersebut, tax amnesty akan diberlakukan sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Adapun target penerimaan dari tax amnesty dalam APBN-P 2016 mencapai Rp 165 triliun.
Rosan menilai, target pemerintah tersebut terlalu agresif. Akan tetapi dia enggan memprediksi berapa jumlah dana yang bisa masuk dari program pengampunan pajak. "Agak susah ngomong angka karena tidak ada data yang valid," ujar Rosan. Menurut dia pemasukan pemerintah dari amnesti pajak bahkan bisa lebih sedikit dari prediksi Bank Indonesia Rp 53,4 triliun.
Kadin telah melakukan sosialisasi tax amnesty sejak jauh hari kepada para pengusahanya. "Mudah-mudahan responnya positif. Saat ini, mereka sedang mempelajari lebih jauh lagi, caranya gimana, implementasinya gimana. Untuk tarif, sudah baik, acceptable bagi teman-teman pengusaha," kata Rosan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI