Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemkot Bandar Lampung: Kendaraan Dinas Boleh untuk Berlebaran

image-gnews
ANTARA/Oky Lukmansyah
ANTARA/Oky Lukmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bandar Lampung mengizinkan kendaraan dinas untuk digunakan sebagai alat transportasi oleh pemegangnya, selama libur Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1437 H, tapi tidak untuk keluar kota.

"Kendaraan dinas bisa dibawa, tapi hanya untuk seputaran Kota Bandar Lampung saja tidak bisa ke luar kota," kata Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. di Bandar Lampung, Senin, 4 Juli 2016.

Kebijakan ini diambil agar kendaraan dinas yang dibawa akan dijaga dan dirawat sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan uang banyak.

"Jika ingin dipakai harus menggunakan biaya sendiri, bensin tidak diisikan pemerintah kota," katanya.

Selain itu, keamanan kendaraan pun akan terjamin karena selalu diperhatikan dan selalu ada pertanggungjawabannya atas apa yang terjadi.

Dia menegaskan jangan sampai tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, untuk perawatan kendaraan dan yang lainnya.

"Pemerintah tidak menanggung kerusakan mobil yang dipakai di luar jam kerja, bila terjadi sesuatu pun mereka yang harus menggantinya," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Herman H.N. mengatakan apabila kendaraan tersebut harus dibiarkan di rumah bisa membuat kendaraan rusak sehingga lebih baik digunakan.

Dikhawatirkan juga, bisa terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti pencurian pada alat di dalam mobil, bahkan bisa kendaraannya tersebut.

Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Tirta mengatakan kendaraan dinas yang dipakai saat kerja tidak akan dibawa untuk berlebaran.

"Kendaraan dinas akan saya letakkan kantor tidak akan dibawa, meskipun Pak Wali mengizinkannya," katanya.

Ia mengatakan ini dilakukan untuk menjaga kendaraan dinas tetap sehat dan juga dipakai sesuai fungsi.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ekonomi Lampung Triwulan III Tumbuh 3,93 Persen, Bank Indonesia: Sedikit Melambat

17 November 2023

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di gedung BI, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.  Suku bunga Deposit Facility juga naik menjadi 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,75 persen. Tempo/Tony Hartawan
Ekonomi Lampung Triwulan III Tumbuh 3,93 Persen, Bank Indonesia: Sedikit Melambat

Bank Indonesia (BI) menyebutkan kinerja perekonomian di Provinsi Lampung pada triwulan tiga 2023 tumbuh sebesar 3,93 persen secara tahunan.


4 Kuliner Khas Lampung yang Patut Dicoba

11 April 2023

Resep Gabin Daging Sayuran
4 Kuliner Khas Lampung yang Patut Dicoba

Lampung memiliki kekayaan kuliner yang layak dicicip. Sebagai oleh-oleh atau hidangan makan malam.


Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?


Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Pelat Merah pun Terkena Operasi Gembok
Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?


Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengenakan jaket hitam berlogo Piala Dunia U-20 saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Solo, Rabu, 29 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.


Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Logo KPK. Dok Tempo
Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.


Hujan Es, Angin Kencang, dan Banjir Melanda Bandar Lampung

20 September 2022

Ilustrasi hujan es. wikimedia
Hujan Es, Angin Kencang, dan Banjir Melanda Bandar Lampung

Awan cumulonimbus menimbulkan hujan lebat, hujan es, dan disertai angin kencang yang menyebabkan banjir dan pohon tumbang


7 Santapan Khas Kota Bandar Lampung yang Wajib Dijajal

29 Agustus 2022

Kue Engkak. Foto : Shoppe
7 Santapan Khas Kota Bandar Lampung yang Wajib Dijajal

Selain sebagai jembatan pulau Jawa dan Sumatera, Kota Bandar Lampung juga memiliki sejumlah kuliner khas yang wajib untuk dicicipi.


Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Ilustrasi mobil tabrakan. TEMPO/Subekti
Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.


Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjawab pertanyaan awak media usai menjenguk Menko Polhukam Wiranto yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.