TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bandar Lampung mengizinkan kendaraan dinas untuk digunakan sebagai alat transportasi oleh pemegangnya, selama libur Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1437 H, tapi tidak untuk keluar kota.
"Kendaraan dinas bisa dibawa, tapi hanya untuk seputaran Kota Bandar Lampung saja tidak bisa ke luar kota," kata Wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. di Bandar Lampung, Senin, 4 Juli 2016.
Kebijakan ini diambil agar kendaraan dinas yang dibawa akan dijaga dan dirawat sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan uang banyak.
"Jika ingin dipakai harus menggunakan biaya sendiri, bensin tidak diisikan pemerintah kota," katanya.
Selain itu, keamanan kendaraan pun akan terjamin karena selalu diperhatikan dan selalu ada pertanggungjawabannya atas apa yang terjadi.
Baca Juga:
Dia menegaskan jangan sampai tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, untuk perawatan kendaraan dan yang lainnya.
"Pemerintah tidak menanggung kerusakan mobil yang dipakai di luar jam kerja, bila terjadi sesuatu pun mereka yang harus menggantinya," katanya.
Herman H.N. mengatakan apabila kendaraan tersebut harus dibiarkan di rumah bisa membuat kendaraan rusak sehingga lebih baik digunakan.
Dikhawatirkan juga, bisa terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti pencurian pada alat di dalam mobil, bahkan bisa kendaraannya tersebut.
Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Tirta mengatakan kendaraan dinas yang dipakai saat kerja tidak akan dibawa untuk berlebaran.
"Kendaraan dinas akan saya letakkan kantor tidak akan dibawa, meskipun Pak Wali mengizinkannya," katanya.
Ia mengatakan ini dilakukan untuk menjaga kendaraan dinas tetap sehat dan juga dipakai sesuai fungsi.
ANTARA