TEMPO.CO, Surabaya- Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan Peraturan Daerah yang dihapus oleh pemeritah pusat dan yang dihapus oleh pemerintah daerah Jawa Timur bukanlah Perda baru. Artinya, rata-rata Perda yang dihapus itu dibuat oleh pemerintah kota dan kabupaten bersama DPRD antara 2003 hingga 2014.
"Bukan produk Perda baru yang dibuat 2016 atau 2015," kata Himawan kepada Tempo di kantornya, Kamis, 16 Juni 2016.
Himawan menjelaskan saat ini ada 105 Perda yang dibatalkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Sedangkan sebanyak 85 Perda akan segera dibatalkan. "Untuk yang dibatalkan oleh Presiden saya lupa jumlahnya, tapi sudah dikirim daftarnya," katanya.
Menurut dia, Perda bermasalah yang dibatalkan oleh Gubernur Jawa Timur sebagian besar adalah Perda yang menghambat investasi. Selain itu ada juga Perda yang dibatalkan karena tidak menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi soal penarikan retribusi. "Ada juga Perda bermasalah yang dibatalkan karena kewenangan yang telah berpindah," kata dia.
Rencananya pada Jumat 17 Juni 2016 saat paripurna di DPRD Jawa Timur Gubernur Jawa Timur akan membatalkan empat Perda lagi. Keempat Perda yang rencananya dicabut itu adalah Perda uji tipe yang terdiri dua Perda, Perda kewenangan provinsi yang sudah dipindah ke pusat, dan Perda Jamkesda.
Sedangkan untuk Perda dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat. "Jadi jumlah yang 190 adalah Perda dari kota dan kabupaten seluruh Jawa Timur," kata Himawan.
Jika Perda dihapus, menurut Himawan pemerintah daerah bisa mengajukan banding atas keputusan pemerintah pusat tersebut. Pemerintah daerah juga bisa mengganti Perda yang telah dibatalkan dengan Perda baru atau tetap menghilangkan beberapa pasal yang dibatalkan.
"Pembatalan Perda itu ada dua yaitu dibatalkan semua ataupun hanya beberapa pasal di dalamnya, jadi terserah daerah mau menempuh cara seperti apa," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Komisi bidang Pemerintahan DPRD Jawa Timur Fredy Purnomo mengatakan pemerintah pusat telah membatalkan 102 Perda dari seluruh kota dan kabupaten di Jawa Timur. 102 Perda itu sudah termasuk dalam 190 Perda yang telah dan akan dibatalkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
"Perda yang dibatalkan itu Perda yang diskriminatif, menghambat investasi, dan tidak pro kepentingan umum," kata Fredy.
Dia menilai wajar jika pemerintah pusat membatalkan 3.143 Perda. Sebab, banyak Perda yang memang sudah usang.
"Perda yang dibatalkan itu kebanyakan dibuat merujuk pada Undang-Undang yang sudah tidak direvisi sehingga tidak berlaku lagi," katanya.
Dia melanjutkan, jika pemerintah kota dan kabupaten tidak terima Perdanya dihapus, bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Agung. "Jika ada Perda pro-kearifan lokal dihapus, bisa banding," ujar Fredy.
Jika ingin mengambil langkah banding, Fredy menyarankan pemerintah daerah menggunakan kelompok masyarakat. Dia mencontohkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang menggugat pengelolaan biaya pendidikan yang diambil alih Pemprov Jawa Timur melalui kelompok masyarakat yaitu empat wali murid.
EDWIN FAJERIAL