TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menilai wacana pembentukan Badan Pangan Nasional oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah semestinya dilakukan sejak dulu. “Sudah terlambat, harusnya dari dulu,” ujar Sekretaris Jenderal APPSI Ngadiran saat ditemui di Jakarta, Sabtu, 4 Juni 2016.
Menurut Ngadiran, harusnya lembaga ini ada sejak dulu untuk menjaga kestabilan harga komoditas pangan di pasar. Dengan begitu, pemerintah tak perlu mengadakan operasi pasar dan pasar murah setiap tahunnya untuk menekan harga pangan menjelang lebaran.
Pasar murah, hanya solusi jangka pendek saja dan tidak boleh dilakukan pemerintah secara terus-menerus. Sebab, anggaran negara dan pemerintah daerah yang dialokasikan untuk pasar murah tersebut bisa digunakan untuk keperluan lainnya.
Untuk itu Ngadiran berpendapat bahwa pembentukan Badan Pangan sudah terlambat bila baru diwacanakan sekarang ini. Dulu, sempat ada badan sejenis itu. Badan itu bertugas mengatur ketersediaan bahan pangan dan menjaga harga pangan tidak dinaikkan oleh para tengkulak.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan tengah mendorong pemerintah agar segera membentuk Badan Pangan sesuai dengan amanah UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Hal ini terkait dengan masih carut marutnya pengelolahaan manajemen pangan di Indonesia baik di level distribusi dan kontrol terhadap harga pasar. “Kelembagaan pangan sudah seharusnya segera dibentuk sesuai dengan mandat UU Pangan,” ucapnya.
Menurut Daniel, hal ini sangat penting karena sampai saat ini ketiga lembaga pemerintah, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Bulog belum berkoordinasi dengan baik dalam mengambil keputusan impor pangan.
Keberadaan Badan Pangan, kata Daniel, sangat dibutuhkan tidak saja sebagai lembaga yang melakukan koordinasi, tetapi lebih dari itu. Badan Pangan dituntut harus mampu memiliki akurasi data dan menjadi lembaga yang mempunyai akses penuh terhadap hal-hal yang berkaitan dengan stok, distribusi, dan stabilitas harga.
Daniel berujar, pemerintah belum mempunyai tata kelola kelembagaan pangan yang mampu menjadi lembaga yang memiliki akses penuh terhadap stok, distribusi, dan menjaga stabilitas harga pangan. Pembentukan Badan Pangan Nasional merupakan solusi tepat untuk mengatasi persoalan itu.
BAGUS PRASETIYO