TEMPO.CO, Jakarta - Terkait dengan holding BUMN sektor energi, pemerintah berencana mengalihkan seluruh saham negara PT PGN (Persero) Tbk ke PT Pertamina (Persero).
Berdasarkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Pertamina yang diperoleh di Jakarta, Selasa, 31 Mei 2016, negara akan menambah penyertaan modal ke Pertamina.
Baca Juga:
Penambahan itu dilakukan melalui pengalihan semua saham Seri B milik negara di PGN yang berjumlah Rp 13,809 miliar. Dengan skenario yang disebut holding energi, Pertamina akan mendapatkan Rp 13,809 miliar saham tersebut.
Dalam RPP disebutkan, nilai penambahan penyertaan modal negara itu ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.
Bagian lain RPP yang tinggal ditandatangani Presiden RI Joko Widodo menyebutkan, penambahan penyertaan modal negara akan membuat status PGN berubah dari BUMN menjadi perseroan terbatas.
Saat PP itu berlaku, PP Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Gas Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sesuai dengan RPP, penambahan penyertaan modal negara ke Pertamina dimaksudkan untuk memperkuat permodalan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pembentukan holding BUMN sektor energi akan dilakukan melalui penggabungan PGN ke Pertamina.
Setelah pembentukan holding, menurut dia, Pertamina diarahkan mendapatkan pendanaan melalui penerbitan obligasi.
Menteri Rini juga mengatakan pembentukan holding energi tersebut tidak memerlukan persetujuan DPR, meski status PGN sebagai BUMN akan hilang. Pemerintah menargetkan PP holding BUMN energi terbit pada Juni 2016.