Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengemplang Pajak di Sulawesi Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Kajari Jakarta Selatan, Sarjono Turin memberikan penjelasan terkait uang denda dan pengganti kasus Tipikor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 2 Mei 2016. Sebesar Rp 5 miliar dari total Rp 10 miliar tersebut merupakan denda dari putusan atas Ricky Donald, terpidana dugaan korupsi kredit Bank Mega pada 2000, sedangkan sisanya Rp 4,7 miliar, merupakan uang pengganti dari Dhana Widyatmika, terpidana kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak terkait pengurusan denda pajak PT Mutiara Virgo pada 2003. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Kajari Jakarta Selatan, Sarjono Turin memberikan penjelasan terkait uang denda dan pengganti kasus Tipikor di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 2 Mei 2016. Sebesar Rp 5 miliar dari total Rp 10 miliar tersebut merupakan denda dari putusan atas Ricky Donald, terpidana dugaan korupsi kredit Bank Mega pada 2000, sedangkan sisanya Rp 4,7 miliar, merupakan uang pengganti dari Dhana Widyatmika, terpidana kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak terkait pengurusan denda pajak PT Mutiara Virgo pada 2003. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pengemplang pajak di wilayah kerja Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara (Sulselbatra), merugikan negara sebanyak Rp1,8 miliar. "Wajib pajak inisial AH telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui dua perusahaan yang dikelolanya," kata Kakanwil DJP Sulselbatra Neilmadrin Noor saat konferensi pers di Makassar, Senin, 30 Mei 2016.

Kakanwil DJP Sulselbatra yang didampingi pihak Polda Sulselbar dan Kejaksaan Tinggi Sulsel mengatakan, lelaki yang beralamat di Makassar itu ketika menjadi Direktur PT IGE dinyatakan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut (pajak pertambahan nilai/Ppn)dari pihak lawan transaksinya senilai Rp1,1 miliar lebih pada tahun pajak 2008.

Sedang pada tahun pajak 2012, melalui PT IGK, tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dari Ppn yang telah dipungut sebesar Rp767 juta lebih ke kas negara.

"Sepanjang 2012 wajib pajak telah memungut Ppn sebesar 10 persen dari nilai transaksi, akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara," kata Neilmadrin.

Sebelumnya, lanjut dia, pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara telah mengirimkan surat himbauan. Namun kenyataanya surat itu tidak dihiraukan tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mengatakan, dari hasil telaah perbuatan AH baik sebagai direktur PT IGE dan PT IGK, diduga telah memenuhi unsur pidana perpajakan, sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penuntutan, Kejati Sulsel Sandi, RN. "Kemungkinan besok sidang pertama AH untuk pembacaan dakwaan," ujarnya sembari mengimbuhkan, itu karena berkas perkaranya sudah dinilai lengkap.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

50 hari lalu

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

Pemkab Tapanuli Utara merupakan pemda dengan pembuatan barita acara rekonsiliasi tercepat 2023


KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

1 Februari 2024

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

Dalam OTT di Sidoarjo, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, hingga rumah bupati Sidoarjo.


OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

26 Januari 2024

Salah satu ruangan BPPD Sidoarjo yang disegel KPK, Jumat, 26 Januari 2024. Foto: ANTARA/HO-Adi
OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.


Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

25 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif


Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

23 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.


Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

21 Januari 2024

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.
Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.


Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

19 Januari 2024

Pengusaha spa yang juga Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengatakan pihaknya tidak pernah diajak bicara mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan dalam acara konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

Pemerintah berjanji segera menerbitkan surat edaran soal keringanan pajak hiburan yang tengah menimbulkan polemik di industri hiburan.


Berlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus

18 Januari 2024

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Berlaku Mulai 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Jakarta akan Dihapus

Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan aturan baru pungutan pajak bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB)


Naik hingga 75 Persen, Ini Awal Mula dan Perkembangan Pajak Hiburan

18 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Naik hingga 75 Persen, Ini Awal Mula dan Perkembangan Pajak Hiburan

Sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan pajak hiburan hingga 70 persen.


Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Diskotek Cs Ditunda, Ini Alasannya

18 Januari 2024

Tuai Banyak Penolakan, Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda
Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Diskotek Cs Ditunda, Ini Alasannya

Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pemerintah akan menunda kenaikan pajak hiburan jenis diskotek cs.