Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Amnesti Pajak, Ini Poin yang Dianggap Penting Diketahui

Editor

Pruwanto

image-gnews
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah dan Inspektorat Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Dwi Prayitno saat menjadi narasumber di RDP Komisi XI tentang Tax Amnesty, Jakarta, 26 April 2016. TEMPO/Inge Klara
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah dan Inspektorat Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Dwi Prayitno saat menjadi narasumber di RDP Komisi XI tentang Tax Amnesty, Jakarta, 26 April 2016. TEMPO/Inge Klara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analyis (CITA) Yustinus Prastowo mengeluarkan beberapa poin mengenai aturan pengampunan pajak yang dianggap perlu diperhatikan. Adanya poin-poin evaluasi ini, ia berharap masyarakat bisa berpartisipasi lebih efektif atas serangkaian perkembangan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

“Beberapa pasal penting ini harus diketahui masyarakat agar RUU Pengampunan Pajak dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak ketika disahkan,” kata Yustinus dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu, 21 Mei 2016.

Yustinus mengatakan, setiap Wajib Pajak (WPOP dan WP Badan) nantinya berhak mendapatkan pengampunan pajak, kecuali kasusnya tengah disidik dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), sedang proses peradilan, atau wajib pajak sedang menjalani hukuman pidana bidang perpajakan. (Baca: Dirjen Pajak: Tax Amnesty Bukan Ampuni Pengemplang)

Tak semua jenis pajak, kata dia, dikenai bebas pajak. Jenis pajak yang mendapat pengampunan mencakup seluruh jenis pajakpusat yakni PPh, PPN, Bea Materai, PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

Uang tebusan dibayarkan ke kas negara untuk harta benda bersih berdasarkan aturan ini sebesar dua persen pada periode tiga bulan pertama setelah undang-undang diterbitkan, empat persen di periode tiga bulan kedua setelah undang-undang diterbitkan, dan enam persen periode pelaporan bulan ketujuh sejak undang-undang berlaku sampai 31 Desember 2016. (Baca: Tax Amnesty,Ditjen Pajak Diminta Perbaiki SistemAdministrasi)

Apabila harta dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak berada di luar wilayah NKRI, ada beberapa opsi pembayaraan. Untuk perode tiga bulan pertama setelah undang-undang diterbitkan, pembayaran satu persen periode tiga bulan, dua persen untuk periode tiga bulan kedua setelah UU diterbitkan, dan tiga persen pada periode pelaporan bulan ketujuh sejak undang-undang berlaku sampai 31 Desember 2016.

"Mengingat periode pemberlakuan kemungkinan hanya enam bulan dari 1 Juli hingga 31 Desember 2016, kemungkinan hanya ada dua lapis tarif dengan menghapus tarif terendah," kata Yustinus.

Dasar pengenaan uang tebusan dihitung berdasarkan nilai harta bersih per 31 Desember 2015 dikurangi harta bersih dalam SPT PPh terakhir. Nilai Harta Bersih merupakan nilai harta dikurangi utang (Pokok Utang dan bukti dilampirkan). Harta dapat dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar.

Di pasar pengenaan uang tebusan dihitung berdasarkan nilai harta bersih per 31 Desember 2015 dikurangi harta bersih dalam SPT PPh terakhir. Nilai harta bersih itu nilai harta dikurangi utang. Pokok utang dan bukti harus dilampirkan. Harta dapat dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar.


Wajib Pajak yang akan mengajukan permohonan pengampunan pajak wajib melampirkan surat pernyataan pencabutan restitusi/kompensasi, Pencabutan, permohonan, pengurangan/penghapusan/keberatan/banding/ peninjauan kembali, dan melunasi seluruh tunggakan pajak. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi wajib pajak yang telah memperoleh tanda terima atas pengajuan surat permohonan pengampunan pajak dan sedang diperiksa, diperiksa bukti permulaan, atau disidik atas tindak pidana bidang perpajakan, semua proses itu ditangguhkan sampai diterbitkannya surat keputusan pengampunan pajak. Proses akan dihentikan setelah surat keputusan pengampunan pajak diterbitkan.

Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pengampunan Pajak dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar. Surat Permohonan Pengampunan Pajak dapat diajukan paling banyak 3 kali selama jangka waktu periode pengampunan. Dan akan diberikan kesempatan apabila masih terdapat Harta yang belum dilaporkan. (Baca: Wakil Menkeu: Tax Amnesty adalah Rekonsiliasi Nasional)

Skema repatriasi dilakukan dengan, Harta Kas/Setara Kas harus dialihkan dan diinvestasikan sebelum pengajuan Surat Permohonan Pengampunan Pajak; dan kesanggupan untuk menginvestasikan harta selain kas/setara kas ke dalam wilayah NKRI paling lambat 31 Desember 2016.

Investasi yang dilakukan di wilayah NKRI dengan jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak diinvestasikan dalam bentuk SBN RI, Obligasi BUMN, atau Investasi Keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri.

Apabila Wajib Pajak ingin menginvestasikannya dalam bentuk lain, dapat dilakukan di tahun kedua dan/ atau tahun ketiga dalam bentuk obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK, investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah melalui PMK, dan Investasi di sektor properti.

Kemudian jika data dan informasi yang terdapat dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Terakhir, pejabat yang berwenang dilarang memberitahukan data atau informasi terkait Pengampunan Pajak kecuali atas permintaan wajib pajak. "Ini bersifat sementara dibuat berdasarkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang sedang dibahas," ujar Yustinus.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

15 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.


Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

 Koordinator IM57+ M Praswad. Wikipedia
Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.


Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 ketika ditemui usai acara Dialog Roadmap Perekonomian APINDO bersama Capres RI 2024-2029 di Menara Bank Mega Tendean, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.


Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3 dalam acara Dialog Roadmap Perekonomian APINDO bersama Capres RI 2024-2029 di Menara Bank Mega Tendean, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.