Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uji KIR Taksi Online, Kemenhub Akan Gandeng ATPM

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan menggandeng Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor atau KIR terhadap kendaraan-kendaraan yang tergabung bersama perusahaan aplikasi transportasi daring (online). Hal ini diungkapkan setelah Kemenhub menggelar rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM di Gedung Kemenko Polhukam, Jumat, 20 Mei.

"Yang jadi catatan kami, bagaimana kami memberi pelayanan terhadap jumlah KIR yang banyak. Kami akan kerjasama dengan ATPM agar pelayanan KIR itu bisa membantu Dishub yang ada, yang memang kurang dari sisi tenaga dan sebagainya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Puji Hartanto, yang datang mengikuti rapat tersebut.

Ia menyebut setiap mobil yang bermitra dengan perusahaan aplikasi transportasi, wajib melewati uji KIR, walaupun mobil tersebut baru. Hal itu, kata dia, berkaitan dengan kalaikan mobil yang akan digunakan sebagai tranportasi umum. Karena itu, aturan KIR ini juga dituangkan dalam Peraturan Menteri nomor 32 tahun 2016, yang meregulasi tentang perusahaan aplikasi transportasi.

Namun yang menjadi masalah adalah banyaknya jumlah kendaraan yang harus diKIR. Sedangkan tenaga di Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih sangat terbatas. "KIR ini menunggu layanan, sementara layanan terlambat karena kurang personel segala macem, makanya kami lakukan kerjasama dengan ATPM," kata Puji.

Padahal, dalam Permenhub nomor 32 tahun 2016 yang diteken pada April lalu, disebutkan batas waktu perusahaan aplikasi memenuhi syarat-syarat yang diajukan adalah 31 Mei 2016. Agar target tercapai, langkah kerja sama dengan ATPM pun diambil. Saat ini, ia menyebut sudah 80 persen pelaksanaan uji kir taksi online ini siap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun Puji mengelaku tak mengetahui secara jelas berapa jumlah kendaraan mitra yang harus KIR. Ia pun mengatakan belum menentukan berapa banyak ATPM yang akan diajak kerjasama terkait hal itu. "Kalau dia (ATPM) oke, kami akan berikan rekomendasi," kata dia.

Menjamurnya perusahaan aplikasi transportasi seperti Uber dan Grab di Indonesia memicu konflik dengan perusahaan transportasi konvensional. Grab dan Uber dianggap tak memiliki payung hukum yang melegalkan keberdaannya. Karena itu, pada April lalu Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meneken Peraturan Menteri yang isinya mengatur regulasi tersebut.

EGI ADYATAMA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


23 Taksi Liar di Bandara Makassar Terjaring Razia

24 Januari 2017

Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. TEMPO/Kink Kusuma Rein
23 Taksi Liar di Bandara Makassar Terjaring Razia

Penumpang pesawat yang singgah ke bandara Sultan Hasanuddin Makassar kerap mengeluhkan taksi gelap atau liar tersebut.


Organda Jabar Minta Taksi Online Dikenai Kewajiban Sama

11 Agustus 2016

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Organda Jabar Minta Taksi Online Dikenai Kewajiban Sama

Taksi yang menggunakan aplikasi android itu dinilai menabrak sejumlah aturan yang diberlakukan pada taksi konvensional.


Go-Car Dilarang Beroperasi di Yogya  

1 Agustus 2016

Gojek sediakan Go-Car, transportasi dengan mobil. istimewa
Go-Car Dilarang Beroperasi di Yogya  

Kepala Dinas Perhubungan DI Yogyakarta Sigit Haryanto mengatakan Go-Car dihentikan untuk mencegah konflik horizontal dengan pengemudi taksi reguler.


Dishub Mengultimatum Pengelola Taksi Online, Ini Ancamannya

31 Juli 2016

Taksi uber yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, 19 Juni 2015. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Dishub Mengultimatum Pengelola Taksi Online, Ini Ancamannya

Jika batas waktu tersebut terlewati, kata Andri, ada sanksi yang menunggu mereka.


Razia Taksi Online, Dinas Perhubungan Kandangkan 11 Mobil

31 Juli 2016

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Razia Taksi Online, Dinas Perhubungan Kandangkan 11 Mobil

Dinas Perhubungan menangkap 11 taksi online dalam razia gabungan.


Surabaya Razia Taksi Ilegal  

23 Juni 2016

Seorang sopir taksi gelap melarikan diri setelah dipukuli oleh sejumlah sopir taksi Putra Group saat aksi unjuk rasa di depan Mall Panakukkang, Makassar, 23 Agustus 2015. Pemukulan ini adalah aksi balas dendam setelah sebelumnya oknum sopir taksi gelap melakukan pengrusakan mobil taksi Putra Grup. TEMPO/Fahmi Ali
Surabaya Razia Taksi Ilegal  

Tanpa badan hukum, taksi-taksi itu sulit beroperasi. Apalagi ketika masuk ke Surabaya belum memiliki izin lengkap.


Pengemudi Taksi Online Masih Keberatan Soal STNK dan Pool  

9 Juni 2016

Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Pengemudi Taksi Online Masih Keberatan Soal STNK dan Pool  

Pengemudi taksi online menggugat pemerintah terkait Peraturan

Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.


Kemenhub Terbitkan Aturan Perusahaan Aplikasi Transportasi  

22 April 2016

Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugiharjo (tengah) bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adriansyah, Ketua DPP Organda Adrianto (kanan), Legal Manager Grab Indonesia Teddy, Antono (dua kiri) dan Komisaris Uber Indonesia Donny Sutadi (kiri) bergandeng tangan usai menggelar pertemuan tertutup membahas eksistensi angkutan umum berbasis layanan online di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, 23 Maret 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Kemenhub Terbitkan Aturan Perusahaan Aplikasi Transportasi  

Kementerian Perhubungan hari ini menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.


Grab dan Uber Akan Bertemu Kementerian Komunikasi  

15 Maret 2016

Pengemudi melintasi deretan mobil taksi yang diparkir di kawasan Monumen Nasional saat terjadi unjuk rasa ribuan pekerja transportasi darat di depan Istana Negeara, Jakarta, 14 Maret 2016. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Grab dan Uber Akan Bertemu Kementerian Komunikasi  

Pertemuan akan membahas legalitas Uber dan Grab Car yang masih diperdebatkan.


Rudiantara Serahkan Penanganan Uber dan GrabCar kepada Jonan

14 Maret 2016

Ribuan sopir taksi berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut agar aplikasi Uber Taxi dan Grab Car ditutup. Senin, 14 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Rudiantara Serahkan Penanganan Uber dan GrabCar kepada Jonan

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tak akan menutup layanan angkutan berbasis aplikasi.