TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak mengklaim cara menyandera penunggak wajib pajak efektif untuk mengembalikan uang negara. "Tindakan penyanderaan seratus persen sangat efektif," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama saat konferensi pers pada Kamis, 19 Mei 2016.
Mekar Satria menjelaskan hampir seluruh wajib pajak yang telah disandera melunasi tanggungan. Dia mencontohkan seperti yang diterapkan terhadap pengusaha ARF, yang menunggak pajak senilai Rp 1,57 miliar. Saat ini dia telah mengembalikan sedikitnya Rp 790 juta dari total beban pajak yang harus dibayar.
Pemerintah juga memberi kelonggaran dengan waktu sabanyak enam bulan. Bahkan penunggak pajak diperbolehkan untuk membayar pajak secara mencicil. Jika tak kunjung melunasi, maka Dijten Pajak akan memperpanjang masa penyanderaan hingga enam bulan lagi.
Tahun ini saja, pemerintah sudah menyandera 17 wajib pajak yang bandel tak membayarkan pajak ke negara. Dari jumlah itu, baru 12 wajib pajak yang baru dieksekusi dan membayarkan pajak. Total perolehan negara dengan skema ini baru Rp 13 miliar.
Satria tidak menjelaskan pada tahun lalu berapa wajib pajak yang dapat disandera dan dieksekusi. Dia hanya mengklaim, tindakan penyanderaan efektif untuk mengembalikan uang negara. Saat ini dari catatanya ada 38 wajib pajak yang belum dieksekusi. Penunggak pajak tersebut terdiri dari 31 berbentuk badan dan 7 berbentuk wajib pajak perorangan.
Saat ini ada juga sejumlah wajib pajak yang masih ditahan di lembaga pemasyarakatan. Mulai di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, dan Medan. Dengan cara seperti ini, dia mengklaim dapat meningkatkan pendapatan wajib pajak hingga 13 persen per tahun.
Sebelumnya, Ditjen Pajak menyandera seorang pengusaha berinisial ARF di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Salemba yang menunggak pajak senilai Rp 1,57 miliar. Satria menjelaskan pengusaha tersebut diketahui sebagai Direktur di PT EJ.
Dia menceritakan, awalnya pihaknya telah menghimbau agar ARF segera membayar pajak, namun tak digubris. Bahkan pihak Kanwil DJP Jakarta Timur telah mengeluarkan surat paksa dan juru sita pajak KPP Pratama Jakarta Duren Sawit.
Tapi semua upaya itu tak digubris oleh ARF. Sehingga Satria memutuskan untuk meminta bantuan kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyandera ARF.
Hasilnya, dua hari kemudian ARF membayar tunggakan pajaknya. Dia telah membayar separuh dari total tunggakan, yakni Rp 790 juta. "Tindakan penyanderaan ini adalah upaya terakhir Ditjen Pajak untuk memaksa penunggak pajak agar melunasi tunggakannya."
AVIT HIDAYAT