Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditjen Pajak Klaim Sandera Penunggak Pajak Efektif

image-gnews
Direktorat Jenderal Pajak dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Salemba saat merilis pengusaha yang disandera karena tak kunjung membayar pajak di Lapas Kelas II Salemba pada Kamis, 19 Mei 2016. Tempo/Avit Hidayat
Direktorat Jenderal Pajak dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Salemba saat merilis pengusaha yang disandera karena tak kunjung membayar pajak di Lapas Kelas II Salemba pada Kamis, 19 Mei 2016. Tempo/Avit Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak mengklaim cara menyandera penunggak wajib pajak efektif untuk mengembalikan uang negara. "Tindakan penyanderaan seratus persen sangat efektif," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama saat konferensi pers pada Kamis, 19 Mei 2016.

Mekar Satria menjelaskan hampir seluruh wajib pajak yang telah disandera melunasi tanggungan. Dia mencontohkan seperti yang diterapkan terhadap pengusaha ARF, yang menunggak pajak senilai Rp 1,57 miliar. Saat ini dia telah mengembalikan sedikitnya Rp 790 juta dari total beban pajak yang harus dibayar.

Pemerintah juga memberi kelonggaran dengan waktu sabanyak enam bulan. Bahkan penunggak pajak diperbolehkan untuk membayar pajak secara mencicil. Jika tak kunjung melunasi, maka Dijten Pajak akan memperpanjang masa penyanderaan hingga enam bulan lagi.

Tahun ini saja, pemerintah sudah menyandera 17 wajib pajak yang bandel tak membayarkan pajak ke negara. Dari jumlah itu, baru 12 wajib pajak yang baru dieksekusi dan membayarkan pajak. Total perolehan negara dengan skema ini baru Rp 13 miliar.

Satria tidak menjelaskan pada tahun lalu berapa wajib pajak yang dapat disandera dan dieksekusi. Dia hanya mengklaim, tindakan penyanderaan efektif untuk mengembalikan uang negara. Saat ini dari catatanya ada 38 wajib pajak yang belum dieksekusi. Penunggak pajak tersebut terdiri dari 31 berbentuk badan dan 7 berbentuk wajib pajak perorangan.

Saat ini ada juga sejumlah wajib pajak yang masih ditahan di lembaga pemasyarakatan. Mulai di Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, dan Medan. Dengan cara seperti ini, dia mengklaim dapat meningkatkan pendapatan wajib pajak hingga 13 persen per tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Ditjen Pajak menyandera seorang pengusaha berinisial ARF di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Salemba yang menunggak pajak senilai Rp 1,57 miliar. Satria menjelaskan pengusaha tersebut diketahui sebagai Direktur di PT EJ.

Dia menceritakan, awalnya pihaknya telah menghimbau agar ARF segera membayar pajak, namun tak digubris. Bahkan pihak Kanwil DJP Jakarta Timur telah mengeluarkan surat paksa dan juru sita pajak KPP Pratama Jakarta Duren Sawit.

Tapi semua upaya itu tak digubris oleh ARF. Sehingga Satria memutuskan untuk meminta bantuan kepolisian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyandera ARF.

Hasilnya, dua hari kemudian ARF membayar tunggakan pajaknya. Dia telah membayar separuh dari total tunggakan, yakni Rp 790 juta. "Tindakan penyanderaan ini adalah upaya terakhir Ditjen Pajak untuk memaksa penunggak pajak agar melunasi tunggakannya."

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

8 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

9 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

16 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

17 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

18 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

18 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

18 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

18 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.


Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

20 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Tony Hartawa
Terpopuler: Manajemen Garuda Indonesia Buka Suara soal Merger dengan InJourney, Perbandingan Hitungan Lama dan Baru Pajak THR 2024

Direktur Layanan dan Niaga Garuda Indonesia, Ade Susardi, mengatakan rencana merger antara Garuda Indonesia dan InJourney bisa tahun ini asal....


Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

20 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Potongan Pajak THR 2024 Naik, Begini Perbandingan Hitungan Lama dan Baru

Potongan pajak atas tunjangan hari raya (THR) dan bonus ramai dikeluhkan oleh masyarakat. Pasalnya, potongan pajak keduanya lebih besar dari tahun lalu.