TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT PLN (Persero) Kuntoro Mangkusubroto mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian Badan Usaha Milik Negara Edwin Hidayat Abdullah, Jumat pekan lalu.
“Iya, terima kasih,” kata Kuntoro saat dimintai konfirmasi perihal kabar tersebut, Selasa, 17 Mei 2016.
Wakil Ketua Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan Nasional (UP3KN) Agung Wicaksono mengatakan pengunduran diri Kuntoro karena alasan pribadi. Namun, sumber Tempo di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan, Kuntoro mundur lantaran tak pernah dilibatkan dalam rapat bersama direksi PLN dan Kementerian BUMN.
Alasan lainnya, kata dia, Kuntoro merasa Kementerian BUMN membonsai kewenangannya dengan mengubah Anggaran Dasar/Rumah Tangga PLN. Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengaku tidak tahu ihwal pengunduran diri Kuntoro. “Saya belum tahu soal pengunduran diri Pak Kuntoro, coba langsung ke (Kementerian) BUMN,” ujarnya.
Ketidakcocokan Kuntoro dengan manajemen PLN dan Kementerian BUMN sudah dimulai sejak mantan Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian itu ditunjuk Presiden Joko Widodo menggantikan Chandra M. Hamzah pada pertengahan Oktober 2015. Ketika itu, Kuntoro berkirim surat ke Jokowi untuk mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tata kelola di tubuh PLN.
Salah satu kebijakan Kementerian BUMN yang dipersoalkan Kuntoro adalah dipangkasnya kewenangan komisaris PLN untuk memberikan persetujuan kepada dewan direksi PLN dalam transaksi pembelian listrik swasta. Deputi Kementerian BUMN Edwin Hidayat hingga malam ini belum bisa dimintai tanggapannya.
RETNO SULISTYOWATI | AYU PRIMASANDI | PRAGA UTAMA | EFRI R.