TEMPO.CO, Mataram - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Nusa Tenggara Barat mengeluhkan banyaknya pemerasan berupa pungutan liar pemberangkatan TKI di Lombok International Airport.
Wakil Ketua APJATI NTB Edy Sopyan mengatakan, banyak sekali oknum aparat keamanan di Lombok International Airport yang melakukan pemerasan walaupun keberangkatan TKI berizin resmi. Setiap kelompok keberangkatan TKI, setidak-tidaknya harus mengeluarkan uang Rp 1 juta.
Edy juga menyesalkan lambannya respon kepolisian menangani kasus pemerasan itu. APJATI NTB telah menyampaikan laporan kepada Kepala Kepolisian Daerah NTB, melalui surat tertanggal 29 April 2016 lalu.
Menurut Edy, surat APJATI NTB dengan Nomor: 021/DPD/APJATI-NTB//IV/2016 sudah diterima oleh Kepala Bidang Humas Polda NTB Ajun Komisaris Besar Tri Budi Pangastuti. “Namun belum ada tindak lanjutnya,” katanya, Senin, 16 Mei 2016.
Edy yang juga Direktur Utama PT Cipta Rezeki Utama itu mengatakan, pemerasan yang terjadi di Lombok International Airport paling parah. Itu sebabnya APJATI NTB merasa perlu menyampaikannya ke Kepala Polda NTB.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua APJATI NTB Muhammadon itu menguraikan perihal pelayanan pemberangkatan TKI. APJATI NTB juga mengharapkan bantuan agar bisa memberikan kenyamanan, mulai dari pintu masuk sampai kepengurusan di Imigrasi tidak ada lagi oknum-oknum melakukan pemeresan sehingga menjadi hambatan.
Sebelumnya Edy memaparkan, keberangkatan TKI secara ilegal juga marak yang difasilitasi oleh perusahaan liar. Modusnya, antara lain, menggunakan paspor pelancong tanpa disertai visa kerja. Ada pula yang menggunakan visa kerja tetapi tanpa melalui prosedur job order. Bahkan banyak yang menjadi illegal setelah berada di Malaysia. “Di Malaysia ada 500 ribu warga NTB,” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Tri Budi Pangastuti belum bisa memberikan konfirmasi. Melalui pesan pendek, Tri Budi Pangastuti mengatakan masih harus mengecek dulu suratnya. “Mohon waktu dicek dulu suratnya,” ujarnya kepada Tempo.
Kepala Bidang Penempatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Zainal membenarkan adanya surat APJATI NTB. “Tapi belum dilakukan penanganannya,” ucapnya. Saat dihubungi Tempo melalui telepon selulernya, Zainal mengaku sedang berada di Yogyakarta.
Sebelumnya Zainal menjelaskan dalam setahun memberangkatkan 40 ribu hingga 50 ribu TKI ke berbagai negara. Jumlah terbanyak menjadi pekerja ladang di Malaysia. Ia mengakui TKI yang illegal pun diperkirakan jumlahnya sama.
Sementara itu, General Manager Lombok International Airport Gusti Ngurah Ardita tidak dapat dimintai konfirmasi. Penjelasan diberikan oleh Humas Lombok International Airport Gede Eka Asmadi. Dia mengatakan, masalah yang dikeluhkan APJATI NTB menjadi perhatian manajemen. “Itu sudah menjadi konsen kami untuk menertibkannya,” tuturnya.
SUPRIYANTHO KHAFID