TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menggandeng Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam mendukung keterbukaan informasi di desa.
Menurut Menteri Desa Marwan Jafar, keterbukaan informasi yang diterapkan di desa dimulai dengan mewajibkan aparat desa menyampaikan realisasi dana desa melalui berbagai forum desa ataupun papan informasi desa.
Kementerian juga telah membentuk sistem informasi berbasis desa. Tahun ini, akan ada 30 ribu sistem informasi berbasis desa.
"Kita juga membangun sistem informasi desa terpadu yang terdiri atas portal desa online, sistem informasi manajemen BUMDes, transparansi keuangan desa, layanan desa, dan monitoring desa. Kita juga bangun unit pengaduan melalui call center," ucap Marwan saat menjadi keynote speech Peringatan 8 Tahun Lahirnya UU KIP, di Wisma Antara, Jakarta, Senin, 16 Mei 2016.
Baca: Disebut di Bawah Target, Begini Kemajuan Proyek 35.000 MW
Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono mengatakan MoU antara Kementerian Desa dan KIP merupakan bukti keterkaitan erat antara UU Desa dan UU KIP. Hal itu juga merupakan aspirasi dari komisioner Komisi Informasi Daerah yang memerlukan payung hukum untuk ditindaklanjuti di daerah.
"Sesuai dengan kewenangannya, desa adalah tanggung jawab komisi informasi di daerah. Kami harap MoU ini tidak hanya coretan di atas kertas, tapi juga bisa diterapkan di daerah," ujar Abdulhamid.
Abdulhamid menambahkan, dalam mendukung UU Desa, KIP telah berupaya mengawasi implementasi UU Desa, terutama dana desa. Hal tersebut adalah bukti bahwa KIP telah merespons UU Desa secara implementatif.
Simak: Apa Itu Pepaya Kalina, Buah Andalan Boyolali?
"Sejak dilahirkan Undang-Undang Desa pada 12 Desember 2014, kami sudah melakukan banyak upaya, salah satunya melakukan diskusi tentang pengawasan dana desa," tuturnya.
SETIAWAN ADIWIJAYA