TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan, tiga bulan lagi, produk furnitur berlabel Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bakal diakui pasar Uni Eropa untuk masuk sebagai produk jalur hijau. "Ada aset baru yang dapat memperkuat ekonomi Indonesia di pasar global," kata Retno saat menggelar konferensi pers bersama tiga menteri di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kamis, 12 Mei 2016.
Retno mengatakan saat ini pihaknya telah mendapat kabar baik dari Uni Eropa terkait dengan implementasi Forest Law Enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA). Negosiasi Indonesia dengan Uni Eropa berlangsung sejak 10 tahun terakhir dalam rangka FLEGT-VPA. Negosiasi ini dipimpin oleh Kementerian Luar Negeri dengan melibatkan para pemangku kepentingan kehutanan Indonesia.
Kerja sama tersebut menghasilkan SLVK. Sistem ini mulai dirintis sejak 2003 dan telah melewati masa penyempurnaan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2016 tentang pelestarian sumber daya hutan Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menambahkan, sistem SLVK dapat mempermudah perdagangan furnitur di pasar global. Selain itu, SLVK dapat menghapus pasar gelap. Sebab, Indonesia mendesak agar negara di Uni Eropa tidak menerima produk furnitur dari hasil kayu ilegal.
"Sistem ini juga akan menghapus illegal logging di Indonesia," kata Siti. Dia berharap sistem ini dapat melindungi hutan di Indonesia, sehingga proses konservasi hutan dilakukan secara berkelanjutan.
Menurut dia, SVLK bersifat mandatoris sehingga memerlukan perhatian semua pihak. Misalnya, industri kecil dan menengah (IKM) furnitur yang belum tersertifikasi memerlukan bantuan untuk mendapatkan SVLK. Sejumlah kementerian juga diharapkan memberi pendampingan pada IKM.
Menurut data Kementerian Kehutanan, saat ini ada 1.634 unit IKM furnitur, dan 70 persen di antaranya IKM eksportir, yang telah memiliki sertifikat SVLK. Pemerintah optimistis IKM yang lain akan mendapatkan SVLK sebelum FLEGT-VPA diimplementasikan.
Rencananya, pada 18 Mei mendatang pemerintah Indonesia akan mengadakan pertemuan Joint Implementing Committee (JIC) antara Indonesia dan Komisi Uni Eropa. Rapat itu menentukan waktu yang tepat untuk menerapkan FLEGT-VPA Indonesia dengan Uni Eropa.
Saat ini Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Luar Negeri sedang bekerja sama untuk mempromosikan kayu legal Indonesia ke pasar luar negeri. "Kami mengajak semua pemangku kepentingan kehutanan untuk mewujudkan impian kita menjadi champion di pasar global," ujar Siti.
AVIT HIDAYAT