Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gairahkan Investasi Bioskop, Jabar Minta Pajak Hiburan Turun

image-gnews
AP/Jeffrey McWhorter
AP/Jeffrey McWhorter
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jabar meminta Pusat menurunkan pajak tontonan di kabupaten/kota agar gairah investasi bioskop tumbuh di daerah.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan pajak tontonan yang diterapkan tidak lebih dari 10% agar para pengusaha yang ingin membuat bioskop bisa ikut terlibat. Kebijakan ini bisa mendorong investasi terutama di daerah yang belum ada bioskop.

“Saya minta jangan dipersulit. Kalau buka bioskop juga jangan sampai pajaknya langsung mahal. Supaya ada keuntungan dulu buat para pengusahanya. Pajak daerahnya kecilin dulu, nanti kalau animonya sudah bagus, makin tumbuh berkembang ya tinggal dinaikkan,” katanya di Bandung, Selasa (10 Mei 2016).

Menurutnya meski bisnis bioskop sudah masuk daftar negatif investasi namun upaya ini harus bisa diimbangi oleh kabupaten/kota. Peluang layar lebar tumbuh di daerah tinggi namun pajak yang besar sekaligus juga menjegal peluang ini. “Jangan lebih dari 10% lah pajak tontonan itu, kalau perlu sekarang rendahkan dulu 5-6%,” cetusnya.

Sejauh ini sudah ada swasta di luar kelompok 21 dan Blitz yang hendak berinvestasi bioskop di Jabar, salah satunya di Cianjur. Namun peluang ini juga masih terkendala minimnya aset milik Pemprov Jabar yang tidak berada di lokasi stategis. “Nantinya akan diarahkan ke BUMD saja, aset kita tidak berada di lokasi yang bagus,” paparnya.

Wagub menilai jika nantinya pajak hiburan bisa turun dan investasi masuk, dalam menentukan harga tiket tontonan diharapkan para pengusaha juga bisa memperhatikan kemampuan dan daya beli masyarakat. Dengan begitu animo masyarakat untuk menonton ke bioskop bisa meningkat, sehingga bisa berdampak pada industri perfilman nasional.

“Filmnya diatur, berapa banyak layar yang untuk film Indonesia, berapa banyak yang buat film impor. Silahkan saja impor film no problem. Tapi prioritas misalkan 60% dari layar yang ada di bioskop manapun harus film Indonesia. Baru cepet film Indonesia maju,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya untuk mengatur peredaran film di Indonesia harus dibuat sebuah aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinilainya sebagai pihak yang punya wewenang untuk membuat PP tersebut agar tidak terjadi monopoli dalam perbioskopan nasional.

“PP-nya saja tidak ada untuk mengatur distribusi dan peredaran film. Perintahnya ada di undang-undang tapi sampai hari ini belum ada PP-nya. Jadi saya kira harus dibuat secara menyeluruh, jangan-jangan undang-undangnya gak bisa diimplementasikan dengan baik, perlu diubah, harus direvisi undang-undang tadi,” paparnya.

Dihubungi terpisah, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengklaim pihaknya siap membuka pintu pada investasi bioskop di wilayahnya. Menurutnya tak hanya memberi peluang, Purwakarta juga bersedia menurunkan pajak hiburan yang dinilai masih menghambat investasi di bidang ini. “Kami siap menurunkan, bahkan di bawah 5%,” ujarnya pada bisnis.

Saat ini sudah ada satu investor swasta yang sudah mengajukan rencana membangun bioskop di wilayahnya. Pembangunan ini menurutnya satu paket dengan rencana pendirian hotel dari pihak swasta tersebut. “Tahun ini sudah ada yang mengajukan permohonan, baru satu sejauh ini,” katanya.

Pihaknya menilai kebutuhan warga terutama kelas menengah Purwakarta untuk menonton di bioskop di wilayahnya sudah tinggi. Selama ini warga yang hendak menonton memilih pergi ke Bekasi atau Bandung padahal tingkat ekonomi di wilayah tersebut beberapa tahun ke belakang sudah menggeliat. “Kita butuh bioskop, ini untuk memenuhi kebutuhan hiburan warga kami,” cetusnya.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

23 Februari 2024

Pelanggan di ruang karaoke di Retro Karaoke, Bandung, Jawa Barat, mengantar pesanan pelanggan, 1 Februari 2024. Pengusaha hiburan menolak rencana pemerintah untuk menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditengah lesunya pendapatan di insutri hiburan. TEMPO/Prima mulia
Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

Ini alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbitkan surat edaran (SE) tentang insentif fiskal pajak hiburan.


Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

14 Februari 2024

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

Pengusaha mengancam akan tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama.


GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

12 Februari 2024

Haryadi Sukamdani. apindo.or.id
GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

GIPI menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tentang imbauan kepada pengusaha hiburan terkait pembayaran pajak hiburan dengan tarif lama.


Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

9 Februari 2024

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

DPP GIPI menghimbau pengusaha hiburan bayar pajak hiburan pakai tarif lama kendati tarif sudah naik 40%.


GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

7 Februari 2024

Haryadi Sukamdani. apindo.or.id
GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

GIPI berharap hasil pengujian materil dapat menetapkan pajak PBJT yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan adalah sama, yaitu antara 0 hingga 10 persen.


Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

5 Februari 2024

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat peluncuran KEN 2024 di Jakarta, Sabtu (27 Januari 2024). ANTARA/Sinta Ambar
Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

Sandiaga berharap pemerintah daerah segera memberikan insentif fiskal dan menekan Pajak Hiburan Tertentu guna tidak menimbulkan banyak keresahan.


Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

30 Januari 2024

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berencana memberikan diskon PPh Badan untuk pengusaha hiburan. Kementerian Keuangan buka suara soal ini.


Terkini Bisnis: Kepala Otorita IKN Jawab Keraguan Tom Lembong, Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

27 Januari 2024

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, menjadi tamu kehormatan pada Forum Walikota Internasional memperingati 25 tahun usia Kota Astana pada 5 Juli 2023 di Gedung Kongres Astana, Kazahstan. Foto dok. KBRI Astana
Terkini Bisnis: Kepala Otorita IKN Jawab Keraguan Tom Lembong, Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menanggapi keraguan Tom Lembong atas imbal hasil investasi di IKN.


Pengusaha Ngadu Soal Pajak Hiburan, Luhut: Kasihan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

26 Januari 2024

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (tengah) bersama Hotman Paris, Inul Daratista, dan pengusaha hiburan lain usai mengunjungi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas pajak hiburan pada Jumat, 26 Januari 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pengusaha Ngadu Soal Pajak Hiburan, Luhut: Kasihan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

Luhut menerima kedatangan para pengusaha yang mengeluhkan kenaikan tarif pajak hiburan.


Soal Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pemkot Bandung Belum Lakukan Sosialisasi

26 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Soal Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pemkot Bandung Belum Lakukan Sosialisasi

Pemerintah Kota Bandung belum melakukan sosialisasi terkait penerapan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.