TEMPO.CO, Bandung - Grand Royal Panghegar Hotel kedapatan menunggak pajak sejak tahun 2014 lalu. Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung mencatat, tunggakan pajak hotel bintang lima tersebut mencapai Rp 14 miliar.
"Utang pajak hotel Grand Royal Panghegar jumlahnya Rp 14 miliar," kata Kepala Bidang Pengendalian Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung, Apep Insan saat ditemui di ruangannya, Kamis, 4 Mei 2016.
Sebenarnya, sambung Apep, Grand Royal Panghegar Hotel setiap bulan selalu memenuhi kewajiban membayar pajak hotel. Namun, pembayarannya selalu kurang hingga terakumulasi jumlahnya mencapai Rp. 14 miliar. "Utang bukan berarti tidak bayar, tapi ada kekurangan," beber Apep.
Pada Kamis pagi, pihak Disyanjak sebenarnya akan melakukan penindakan berupa penempelan stiker dan pemasangan reklame di depan hotel. Stiker dan reklame yang terpampang tersebut akan menjelaskan jika hotel tersebut menunggak pajak.
Selain itu, Disyanjak juga akan melakukan tagihan paksa kepada Grand Royal Panghegar Hotel. Namun hal tersebut batal dilaksanakan karena pihak Grand Royal Panghegar Hotel melampirkan surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dikeluarkan pengadilan pada Senin, 2 Mei 2016 dengan nomor surat 37/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga serta surat bernomor 38/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Niaga yang sekaligus menyatakan penundaan pembayaran utang pajak bumi dan bangunan (PBB) apartemen Grand Royal Panghegar sebesar Rp. 2 miliar kepada Pemerintah Kota Bandung.
Apep mengatakan, sesuai Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan, pemerintah tidak bisa menyegel atau memaksa kreditur yang menunggak pajak selama 45 hari setelah putusan penundaan pembayaran pajak keluar. "Bukan berarti gagal atau batal ditindak, kita mematuhi perundang-undangan yang ada agar langkah kita tidak bertentangan," ucapnya.
Apep berharap Grand Royal Panghegar hotel dan apartemen bisa membayar pajak setelah 45 hari. Apabila tidak juga mampu membayar, Disyanjak akan menunggu kembali putusan pengadilan yang menyatakan PT Panghegar grup pailit. Nantinya, pembayaran akan dilunasi oleh hasil lelang dan penjualan objek pajak yang menunggak.
Ditemui terpisah, Sulhan, Public Relation Group Panghegar mengakui jika pihaknya menunggak pajak kepada Pemerintah Kota Bandung. "Kita memang ada penunggakan pajak karena kita juga tengah mengalami penurunan pendapatan," ujar Sulhan.
Sulhan memastikan pihaknya akan membayar tunggakan pajak kepada Pemerintah Kota Bandung setelah 45 hari terhitung mulai Senin, 2 Mei 2016. Menurut dia, Grand Royal Panghegar Hotel tengah melakukan restrukturisasi dan mencari investor untuk melunasi utang-utang yang dimiliki.
"Akan dibayarkan segera karena sudah ada investor yang berminat. Tapi utang kita tidak sebanyak yang disebutkan oleh Dinas Pelayanan Pajak," katanya.
PUTRA PRIMA PERDANA