TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemerintah akan segera memberlakukan penurunan tarif pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) sebesar 2,5 persen. Insentif itu merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII yang diluncurkan pemerintah pada Desember tahun lalu.
"Ada perdebatan yang berlarut-larut. Sehingga, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presidennya tidak segera keluar. Tapi tadi sudah diputuskan untuk segera diberlakukan," kata Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016.
Menurut Darmin, pengurangan tarif PPh akan diberlakukan bagi pekerja industri padat karya. "Untuk perusahaan yang karyawannya 5 ribu orang atau lebih. Jadi bukan untuk usaha menengah. Pada dasarnya harus padat karya," ia menambahkan.
Diperkirakan, kebijakan ini akan terkendala pegawai yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Persoalannya di situ. Pengusaha pasti akan nawar, tidak usah dilaporkan ya NPWP karyawannya," ujar Darmin.
Desember lalu, pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII. Paket kebijakan tersebut berfokus pada pelaku usaha padat karya, yakni dengan memberikan keringanan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) untuk perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 5 ribu orang.
ANGELINA ANJAR SAWITRI