TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah mendapat masukan untuk menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty selama setahun. Usulan tersebut datang dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan alasan aturan tersebut membutuhkan waktu sosialisasi.
"Kami usulkan sampai Desember, tapi sejumlah anggota Dewan usul sampai setahun," kata Mardiasmo dalam Tax Corner Ikatan Akuntan Indonesia di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Mei 2016.
Mardiasmo pada dasarnya menyambut baik usulan tersebut. Menurut dia, dengan penerapan kebijakan pengampunan pajak selama setahun, potensi masuknya dana dari luar negeri akan lebih besar. "Sehingga rekonsiliasi nasional akan terwujud. Barangkali dalam tiga-enam bulan saja belum tersosialisasi," katanya.
Saat ini, DPR tengah berdiskusi dengan para ahli untuk mendapatkan masukan mengenai tax amnesty tersebut. Dia pun enggan memastikan kapan kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan. "Kami tidak mau mendahului DPR. DPR kan sedang hearing dengan Kadin, OJK, BI, dan para akademisi," tuturnya.
Dengan pemberlakuan tax amnesty selama setahun tersebut, Mardiasmo membantah bahwa hal itu akan mengganggu pembahasan penerimaan dari tax amnesty dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. "Itu memang penting dalam jangka pendek. Tapi kami ingin once, sekali saja."
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan penambahan waktu penerapan tax amnesty tergantung dengan pembahasan di DPR. "Kalau drafnya, sampai Desember. Penerapannya sekitar enam bulan. Kalau (penambahan) waktu saya belum tahu, tergantung pembahasannya," ujarnya.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang tentang Tax Amnesty masih dibahas DPR. Pembahasan RUU tersebut diprediksi baru bisa rampung pada Mei mendatang. Presiden Joko Widodo pun sudah menyiapkan skema lain jika beleid itu mentok, yakni melalui peraturan pemerintah.
Ken optimistis pembahasan itu akan rampung pada Mei mendatang. "Semakin cepat, semakin baik," katanya. Dengan begitu, menurut dia, investasi akan meningkat dan membuat penyerapan tenaga kerja akan semakin cepat. "Hal itu akan meningkatkan daya beli dan kemudian menciptakan wajib pajak yang baru. Itu yang akan dipajaki," katanya.
Mardiasmo menambahkan, terdapat beberapa hal yang akan dibahas DPR terkait dengan RUU Tax Amnesty. Menurut dia, DPR juga menginginkan adanya revisi Undang-Undang Lalu Lintas Devisa. "Supaya saat masuk, declare, dan bayar, dana itu tidak lari lagi. Harus ada periodenya berapa tahun (dana itu) di sini dan investasinya di mana. Setelah dana masuk, akan diapakan?" katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
Ahok Buka Rahasia Mundurnya Rustam Effendi, Ternyata...
PDIP Siapkan Risma Tantang Ahok, Ada yang Menghindar?