TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mendukung diterapkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Menurut pengamat perpajakan dari IAI, Darussalam, UU Tax Amnesty akan menjadi titik awal revisi UU perpajakan lainnya, seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, dan UU Bea Materai.
Dalam keterangan resminya, Selasa, 3 Mei 2016, IAI menyatakan bahwa penerapan UU Tax Amnesty merupakan bagian dari reformasi pajak secara menyeluruh. Untuk itu, UU Tax Amnesty harus segera diterapkan karena tingkat kepatuhan pajak masih sangat rendah. "Tax amnesty dapat membawa wajib pajak yang selama ini belum patuh masuk ke sistem," kata Darussalam.
Selain itu, menurut Darussalam, UU tersebut juga dapat membuat obyek pajak yang selama ini belum dilaporkan untuk masuk ke dalan sistem administrasi perpajakan. "Sebagai data bersama dengan informasi pertukaran data keuangan pada 2017 untuk mengawasi pola perilaku wajib pajak pasca tax amnesty," ujarnya.
Baca Juga: UU Tax Amnesty Disahkan, Presiden Bentuk Satgas
Tax amnesty, kata Darussalam, juga akan mendorong repatriasi dana yang selama ini disimpan di luar negeri. Repatriasi tersebut dapat digunakan untuk menggerakkan perekonomian melalui berbagai bentuk investasi. "Yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat banyak."
Kebijakan itu Darussalam menambahkan, juga akan menambah penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2016 melalui uang tebusan dari repatriasi tersebut. "Adanya penambahan penerimaan negara diharapkan dapat digunakan untuk membangun sarana dan prasarana demi kepentingan masyarakat," katanya.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pembahasan RUU tersebut diprediksi baru bisa rampung pada Mei mendatang. Presiden Joko Widodo sudah menyiapkan skema lain jika beleid itu mentok, yakni melalui peraturan pemerintah.
Simak: BI Tak Terbitkan Uang Kertas Pecahan Rp200.000
Menurut data dari IAI, Indonesia pernah menerapkan tax amnesty pada 1984 lalu. Namun, pelaksanaan kebijakan itu tidak efektif karena minimnya partisipasi WP. Selain itu, tidak terdapat pula jaminan pengampunan pidana lain di luar pidana pajak yang terkait dengan harta yang dilaporkan.
Dalam RUU Tax Amnesty sekarang, terdapat banyak fasilitas yang menguntungkan WP. Antara lain adanya penghapusan pajak terutang dan sanksi administrasi perpajakan serta penghentian pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan yang memenuhi persyaratan seperti dalam RUU tersebut.
ANGELINA ANJAR SAWITRI