TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menjadi salah satu pemain utama dalam implementasi paket kebijakan ekonomi di bidang deregulasi. Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menuturkan pemangkasan aturan fokus ke dua hal, yaitu membenahi birokrasi dan mempermudah perizinan serta penghapusan pajak atau retribusi.
Widodo mengatakan banyak kepala daerah yang membuat aturan. Padahal pada kenyataannya aturan itu tidak perlu dan cukup sebagai syarat saja. “Peraturan yang kami sasar berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata dia di Jakarta, Senin, 25 April 2016.
Ia menjelaskan cepat dan banyaknya aturan yang bisa dibatalkan lantaran tidak perlu melewati izin atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kepala daerah cukup memberitahukan ke parlemen dan menyosialisasikan ke pelaku usaha. “Soalnya Presiden Joko Widodo maunya cepat, segera. Makanya mekanismenya ialah pembatalan,” kata Widodo.
Kemendagri, lanjutnya, sejauh ini sudah memangkas 1.000 peraturan. Widodo tak bisa menyebut angkanya secara pasti lantaran proses terus berjalan. Setidaknya per 13 April lalu sudah ada 800 peraturan dipangkas. Bila sesuai jadwal, ia optimistis target yang diinginkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yaitu memangkas 3.000 peraturan pada Juni nanti bisa tercapai.
Biro hukum yang diamanahi menderegulasi peraturan tidak mematok target tertentu. Menurut Widodo, hal terpenting ialah proses deregulasi terus berjalan. “Kami tidak mematok mesti 3.000 karena bisa saja lebih dari itu atau kurang,” ucapnya.
Menteri Tjahjo menargetkan langkah deregulasi peraturan di level pemerintah pusat bisa tuntas tahun ini. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengincar deregulasi tuntas Juni tahun ini. Terhitung Rabu, 20 April lalu sudah ada 270 Peraturan di Kementerian Dalam Negeri yang dibatalkan.
Widodo menambahkan per 25 April 2016 pemangkasan di lingkungan internal Kemendagri sudah mencapai 373 peraturan. Aturan itu meliputi Permendagri dan peraturan surat edaran di tingkat direktorat jenderal.
ADITYA BUDIMAN