TEMPO.CO, Jakarta - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) meluncurkan platform musik Telinga Musik Indonesia (Telmi). Langkah ini dilakukan untuk mendukung kreativitas musikus Indonesia, terutama dalam urusan pembagian royalti. Pelaksanaannya bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Lembaga Manajemen Kolektif.
“Untuk mendapat gambaran yang tepat mengenai besaran royalti yang seharusnya dapat diterima para musikus,” ujar Kepala Bekraf Triawan Munaf melalui siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 29 April 2016.
Menurut Triawan, platform ini diharapkan mempermudah pengambil kebijakan dan operator mengumpulkan data penggunaan lagu komersial yang diputar di ruang publik. Telmi dikembangkan sekelompok praktisi teknologi dan pemerhati musik Indonesia.
Platform ini kelak membantu pendataan lagu yang diputar. Jadi diperoleh gambaran potensi royalti yang akan diterima pencipta lagu, penyanyi, dan komposer.
Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Ari Juliano Gema menuturkan upaya yang dilakukan lembaganya ini guna mendukung subsektor musik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-undang tersebut menyebutkan royalti sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
DINI TEJA