TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meminta para pengembang rumah mewah juga membangun rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar target program satu juta rumah pada 2016 dapat terpenuhi. Hal ini untuk memenuhi target program satu juta rumah pada 2016.
“Pemerintah saat ini terus mendorong pengembang untuk melaksanakan hunian berimbang,” kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin dalam keterangan pers, Rabu, 27 April 2016.
Pemerintah, kata Syarif, meminta pengembang hunian mewah membangun perumahan menengah dan murah, dengan komposisi satu hunian mewah, dua hunian menengah, dan tiga hunian murah. Sementara itu, bagi pengembang hunian murah, tidak wajib membangun hunian menengah dan mewah.
Syarif mengatakan salah satu kendala pembangunan hunian seimbang adalah proses perizinan yang memakan waktu lama, baik untuk rumah mewah maupun sederhana. “Karena sama-sama susahnya, pengembang lebih memilih menjual rumah komersil, karena keuntungannya lebih banyak,” ujar Syarif.
Syarif menjelaskan, Kementerian PUPR saat ini tengah menyusun penyederhanaan perijinan pembangunan perumahan. Khusus untuk pembangunan rumah murah akan diberikan fasilitas dan kemudahan. Fasilitas yang diberikan oleh pemerintah antara lain yaitu bantuan prasarana, sarana, utilitas umum untuk perumahan umum (PSU), serta kemudahan perijinan dan pengurusan. Dengan kemudahan ini pengembang diharapkan dapat menurunkan harga rumah.
Selain itu, kata Syarif, untuk meningkatkan pembangunan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Kementerian PUPR mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) agar membuat Peraturan Daerah (Perda) pelaksanaan Hunian Berimbang.
Hunian berimbang sejatinya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Konsep hunian ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang yang telah disempurnakan dalam Permenpera Nomor 7 Tahun 2013.
Dengan adanya Perda, maka pengeluaran izin pembangunan perumahan dilihat dari siteplan yang diusulkan. Syarif menuturkan, mengacu pada UU nomor 1, seharusnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang keluar sudah berdasarkan hunian berimbang tadi.
"Dan sudah jelas berapa rumah mewah, menengah, dan murahnya. Kalau tidak bisa dibangun di atas hamparan yang sama, maka seharusnya pengembang menyediakan kawasan lainnya untuk hunian murahnya di kabupaten/kota yang sama,” kata Syarif. Pemda dilarang memberikan izin kepada pengembang bila dalam siteplan tidak menunjukkan komposisi hunian berimbang.
Pemerintah membuat Program Satu Juta Rumah 2016 bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bila pada 2015 lalu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan pembangunan Rumah MBR sebanyak 603 ribu unit, maka pada saat ini target menjadi 700 ribu untuk rumah MBR dan 300 ribu untuk rumah non-MBR.
AHMAD FAIZ