TEMPO.CO, Jakarta - Pangsa pasar sektor perdagangan digital (e-commerce) dinilai berpeluang mengambil pangsa pasar hingga 20 persen dari total pasar retail konvensional hingga empat tahun ke depan. Saat ini, retail digital hanya mampu menguasai 5 persen dari seluruh transaksi retail di Tanah Air.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengungkapkan, e-commerce kini menjadi primadona sebagai bentuk belanja yang lebih efektif dan efisien. "Fenomena ini harus didukung kebijakan dan infrastruktur yang memadai," ujarnya dalam pameran Indonesia E-Commerce Summit and Exhibition di Serpong, Rabu, 27 April 2016.
Srie menjelaskan, Kementerian Perdagangan nantinya bakal meluncurkan aturan e-commerce yang memakai pendekatan light touch regulation dan safe harbour. Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan metode ini bertujuan menjaga geliat bisnis e-commerce, tapi tetap melindungi kepentingan konsumen.
Salah satu poin yang diwajibkan bagi pengusaha e-commerce adalah pendaftaran usaha di Kementerian Perdagangan. Nantinya akan disediakan satu situs yang memungkinkan pebisnis e-commerce mendaftar secara online.
Thomas berjanji kebijakan bakal menunjang gairah bisnis. Dia berambisi meningkatkan peringkat ease of doing business Indonesia dari ke-109 pada tahun lalu menjadi sekitar ke-70 pada tahun ini. "Saya tetap percaya pada pendekatan bottom up, dari lapangan, tetap efektif dipakai. Apalagi untuk e-commerce," katanya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan sektor retail barang dan jasa akan tetap mendominasi perdagangan digital saat ini. Bahkan Rudi optimistis transaksi retail e-commerce 2016 bisa mencapai nilai US$ 20 miliar.
"Lihat saja transaksi tiket di maskapai yang seluruhnya pakai valuta asing. Belum lagi retail besar yang sudah bermain dalam perdagangan digital," ujarnya.
Namun, kata dia, peluang terdongkraknya retail harus dimulai dari usaha kecil menengah. Diketahui terdapat sekitar 50 ribu usaha kecil dan menengah di Indonesia yang semuanya memberi sumbangan ke gross domestic product (PDB) senilai 50 persen. Nantinya, UKM bisa memasarkan produknya secara online.
ROBBY IRFANY