TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta pemerintah pusat dan daerah memegang kendali penuh atas program National Capital Integrated Coastal (NCID) serta program reklamasi yang termasuk di dalamnya. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden meminta peran swasta dibatasi pemerintah.
"Presiden menekankan bahwa proyek ini tidak boleh di-drive atau dikendalikan swasta, melainkan sepenuhnya dikontrol pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah pusat serta, tentu, pemerintah DKI, Banten, dan Jawa Barat," kata Pramono seusai rapat terbatas mengenai reklamasi di kantor Presiden, Rabu, 27 April 2016.
Baca: Ahok: Reklamasi Teluk Jakarta Tak Bisa Dihentikan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, seusai rapat tersebut, mengatakan pembatasan peran swasta dilakukan karena Presiden menilai semua kekacauan yang terjadi dipicu peran swasta yang berlebih. "Kita yang ngatur. Presiden menilai kenapa kacau karena selama ini swasta yang banyak men-drive," katanya. Basuki mengatakan, nantinya, dalam pengerjaan proyek NCID, termasuk reklamasi, pemerintah akan menentukan kerangka keterlibatan swasta. "Yang jelas, kamu mainnya di sini," katanya.
Ahok mengatakan peran swasta tidak akan dihilangkan karena Presiden tidak ingin kehilangan kepercayaan investor. Menurut dia, investor tetap diperlukan agar ada aliran dana yang masuk ke Indonesia.
Baca: Ketika Ahok Dijuluki Bapak Reklamasi dan Gubernur Podomoro
Siang ini, Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas mengenai proyek NCID atau yang disebut Garuda Project. Proyek reklamasi merupakan bagian dari proyek besar NCID tersebut. Dalam rapat kali ini, Jokowi memerintahkan Bappenas membuat masterplan untuk kelanjutan program tersebut.
Komisi antirasuah mengungkap kasus penyuapan untuk memuluskan izin reklamasi yang sedang dibahas dalam Raperda DKI Jakarta. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Kamis, 31 Maret 2016, penyidik menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Baca: Izinkan Reklamasi 3 Pulau, Ahok Kembali Digugat Nelayan
Berdasarkan hasil operasi itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Sanusi; karyawan PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro; dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
ANANDA TERESIA