TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menjelaskan cara kerja Satuan Tugas (Satgas) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menelusuri dan melacak aset warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
"Kami punya instrumen, dari pihak PPATK kerja sama dengan Ditjen Pajak. Lalu juga ada grup PPATK sedunia karena di negara luar juga ada PPATK," kata Yusuf di sela rapat dengar pendapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty dengan Komisi Keuangan DPR di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 April 2016.
Yusuf berujar, pada awalnya, yang diinginkan dan diharapkan adalah semangat serta kesadaran WNI membawa aset dan uangnya kembali ke dalam negeri. "Memang kita menginginkan semangat itu, dengan harapan bisa digunakan untuk pembangunan Indonesia," katanya.
Baca Juga: KPK Tolak RUU Tax Amnesty Jadi Pengampun Korupsi
Satgas Tax Amnesty bertugas memberi kepastian hukum jika aturan itu sudah resmi diloloskan menjadi undang-undang. Satgas ini akan dikoordinasikan Menteri Keuangan bersama Dirjen Pajak. Tim terdiri atas Kapolri, Kepala PPATK, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Otoritas Jasa Keuangan, serta Menteri Luar Negeri.
Tim ini nantinya bertugas melakukan verifikasi, validasi, dan kajian atas data pelanggar pajak yang dimiliki pemerintah.
Nantinya, permasalahan yang berkaitan dengan kriminalitas pelanggar pajak akan ditangani aparat hukum dalam Satgas. Sedangkan yang berkaitan dengan pajak akan ditindaklanjuti Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak.
GHOIDA RAHMAH | ANANDA TERESIA