TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mulai melayani pencetakan kartu tanda penduduk untuk warga negara asing yang mengantongi izin tinggal di Indonesia.
"Warga negara asing, yang sudah memiliki izin tinggal tetap dari Imigrasi, bisa melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk mencetak kartu tanda penduduk (KTP)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Selasa, 26 April 2016.
KTP yang diterbitkan untuk warga negara asing memiliki blanko yang sama dengan KTP elektronik yang diterbitkan untuk warga negara Indonesia (WNI). Namun ada beberapa perbedaan, yaitu keterangan asal warga negara dan masa berlaku.
"Jika KTP yang diterbitkan untuk WNI mencantumkan masa berlaku seumur hidup, masa berlaku KTP untuk WNA disesuaikan dengan izin tinggal yang dimiliki," ucapnya.
Selain bisa melayani pencetakan KTP untuk warga negara asing, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta bisa menerbitkan kartu keluarga (KK) untuk warga negara asing.
Meski sudah bisa melayani pencetakan KTP dan KK untuk WNA, hingga saat ini belum ada satu WNA pun yang memanfaatkan layanan tersebut. "Harapannya, WNA bisa mengikuti peraturan yang berlaku dan mulai mencetak KTP. Layanan ini bisa diakses gratis," tuturnya.
Sisruwadi menambahkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta bisa melayani perekaman data KTP dan pencetakan KTP untuk warga dari luar daerah, tapi hanya untuk yang hilang atau rusak.
Khusus pencetakan KTP dari luar daerah, ujar Sisruwadi, membutuhkan waktu yang lebih lama dibanding untuk warga Kota Yogyakarta. Sebab, harus melalui proses konsolidasi data dari daerah asal ke pusat.
"Kami sama sekali tidak boleh mengubah elemen data apapun, hanya diperbolehkan mencetak KTP," tuturnya.
Ia berharap, layanan perekaman atau pencetakan KTP elektronik dari warga luar daerah bisa dimanfaatkan secara maksimal, terlebih banyak warga luar daerah yang tinggal di Kota Yogyakarta, seperti pelajar atau mahasiswa serta pekerja.
Karena itu, ujar Sisruwadi, pihaknya menambah persediaan blanko KTP elektronik. Sebab, kini Dindukcapil tidak hanya melayani permohonan pencetakan KTP dari wajib KTP Kota Yogyakarta saja, tapi juga melayani permohonan dari luar daerah.
Dua pekan lalu, Dindukcapil memperoleh tambahan 14.800 lembar blanko KTP elektronik.
ANTARA