TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan membentuk satuan tugas atau tim gabungan bila rancangan undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty disahkan oleh parlemen. Keputusan itu merupakan hasil rapat terbatas antarkementerian yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 25 April 2016.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan perlu ada kepastian hukum bagi calon peminta tax amnesty. "Kerahasian data nomor satu. Data tidak bisa dibocorkan dan siapa pun yang membocorkan akan dikenai tindak pidana," ucap Bambang seusai rapat terbatas. Selain itu, data tax amnesty pun tidak bisa dijadikan bukti permulaan hukum dan bahan penyidikan.
Lebih lanjut, Menteri Bambang menambahkan, pemerintah juga tengah menyiapkan instrumen yang tepat untuk menerima aliran dana yang masuk dari luar negeri. Instrumen yang sudah diatur di RUU Tax Amnesty diantaranya ialah Surat Berharga Negara, obligasi, surat berharga Badan Usaha Milik Negara, penempatan dana di perbankan. "Untuk surat berharga tidak boleh diperdagangkan selama setahun," kata dia.
Di tahun pertama, pemerintah akan mendorong instrumen atau skema yang dipakai ialah berupa obligasi atau surat berharga untuk menampung dana repatriasi. Memasuki tahun kedua dan ketiga skema yang disiapkan bisa masuk ke sektor riil. Menurut Bambang, dana tax amnesty bisa dipakai untuk membiayai infrastruktur atau sektor lainnnya. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, lanjutnya, akan membantu menyiapkan proyek mana saja yang bisa dibiayai.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menuturkan tim gabungan nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan bersama Ditjen Pajak. Tim itu terdiri dari anggota kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan HAM, kejagung, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Luar Negeri.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan akan menentukan prioritas di dalam unit kerja. Prioritas kerja PPATK meliputi profil orang, daerah atau wilayah transaksi, jumlah uang, preferensi, dan jenis mata uang.
ADITYA BUDIMAN