TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akan menyiapkan task force atau satuan tugas (satgas) untuk merespons Undang-Undang (UU) Tax Amnesty yang akan disahkan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung setelah rapat kabinet dengan topik tax amnesty di Kantor Presiden Jakarta, Senin, 25 April 2016, mengatakan Presiden Jokowi telah memutuskan akan membuat tim bersama atau tim gabungan.
"Semacam task force apabila UU Tax Amnesty sudah diundangkan agar memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi siapa pun yang akan repatriasi atau memasukkan uangnya ke dalam Indonesia," katanya.
Tim ini, kata dia, akan dikoordinasikan Menteri Keuangan (Menkeu) tentunya bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak, yang beranggotakan Kapolri, Jaksa Agung, PPATK, Menkumham, BI, OJK, dan Kemlu.
"Sekali lagi akan dibuat tim task force bersama atau tim gabungan yang dikoordinasikan Menkeu bersama Dirjen Pajak karena satu entitas," katanya.
Ia menegaskan bahwa tim tersebut akan beranggotakan Jaksa Agung, Kapolri, PPATK, Menkumham, BI, OJK, dan Kemlu supaya memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi siapa pun yang akan menjalankan tax amnesty.
Pada kesempatan yang sama, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan UU Tax Amnesty bukan sekadar untuk memperbesar penerimaan pajak tapi lebih dari itu.
"Tax amnesty adalah alat kita untuk mengajak semua warga negara Indonesia yang kebetulan lebih beruntung untuk juga memikirkan bangsanya dengan menginvestasikan uangnya di Indonesia, jadi tidak semata-mata di luar negeri," katanya.
ANTARA