Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenaikan Tarif Gudang Beratkan Operator Depo Tanjung Priok

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Dermaga 107 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 11 Desember 2015. ANTARA/Yudhi Mahatma
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Dermaga 107 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 11 Desember 2015. ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Operator depo dan pergudangan di Pelabuhan Tanjung Priok menolak pemberlakuan penaikan tarif pergudangan untuk barang impor berstatus less than container load (LCL) menjadi sebesar Rp150.000/ton/m3,mulai 1 Mei 2016.

Ketua Asosiasi Pengusaha Depo dan Pergudangan (Apdepi) DKI Jakarta Santo mengatakan jika pemberlakuan tarif gudang itu dilaksanakan, biaya logistik di pelabuhan Priok justru akan naik.

"Sebelumnya tarif gudang di Priok hanya berlaku tarif pasar yang dibebankan ke pemilik barang impor hanya Rp40.000-Rp70.000. Kok kini mau dinaikkan Rp150.000 dengan alasan diseragamkan. Kalau mau diseragamkan kenapa harus Rp150.000 kenapa tidak sesuai dengan pasaran," ujarnya kepada Bisnis, Senin (25 April 2015).

Dia mengatakan, penaikan tarif pergudangan menjadi Rp150.000 di Pelabuhan Priok itu dituangkan melalui surat edaran Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) No:001/EDR/APTS-03/2016 tanggal 8 April 2016 yang ditandatangani Ketua Umum Aptesindo Reza Darmawan dan Sekjen Lowell Parhusip.

Edaran itu berlaku mulai penanganan barang eks peti kemas impor LCL sejak kedatangan kapal 1 Mei 2016. Santo mengatakan perusahaan anggota Apdepi sebenarnya juga memiliki fasilitas pergudangan namun berada di luar area pabean pelabuhan Priok.

Adapun saat ini penyedia pergudangan peti kemas impor berstatus LCL dilakukan oleh perusahaan anggota Aptesindo yang kebetulan berada diwilayah pabean pelabuhan Priok. "Market kargo impor LCL di Pelabuhan Priok selama ini ditangani seluruhnya oleh Apdepi dan kami umumnya sudah melakukan kontrak dengan jangka waktu tertentu dengan pemilik barang impor tersebut,"paparnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Santo mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan penolakan tersebut kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok pada pekan lalu. "Apdepi mendesak penaikan tarif itu di anulir karena seharusnya tarif pergudangan di pelabuhan Priok itu bersifat mekanisme pasar,"paparnya.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M. Hasani mengatakan regulator tidak akan mencampuri urusan business to business (b to b) tetapi hanya akan mengawasi implementasinya jika sudah ada kesepakatan yang sudah dilakukan oleh penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan.

Sebelumnya, Aptesindo merencanakan penyeragaman tarif layanan gudang untuk kargo impor berstatus less than container load Rp150.000/kubik metrik ton (Cbm) mulai 1 April 2016.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MG Sambut Baik Kebijakan Insentif Mobil Listrik CBU dan CKD

10 Januari 2024

Peluncuran harga MG4 EV dan ZS EV Produksi Indonesia, 10 Januari 2024. TEMPO/Erwan Hartawan
MG Sambut Baik Kebijakan Insentif Mobil Listrik CBU dan CKD

MG menyambut baik pemberian insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk mobil listrik CBU dan CKD.


Pemerintah Tetapkan Insentif untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

9 Januari 2024

BYD Yuan Plus atau yang dikenal Atto 3 untuk pasar global di lobby dasar Kantor Pusat BYD di Shenzhen, Cina, 20 Desember 2023. TEMPO/Wawan Priyanto
Pemerintah Tetapkan Insentif untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Pemerintah resmi menetapkan insentif impor berupa pembebasan tarif bea masuk dan pajak penjualan barang mewah untuk mobil listrik CBU dan CKD


IK-CEPA Diprediksi Genjot Industri Otomotif Indonesia dan Korea Selatan

19 Oktober 2022

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubuhkan tanda tangan di kap mesin mobil listrik Kona Hyundai saat mengunjungi pabrik Hyundai Motor Company (HMC) di Kota Ulsan, Korea Selatan, Selasa, 26 November 2019. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah RI dengan Hyundai Motor Company. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
IK-CEPA Diprediksi Genjot Industri Otomotif Indonesia dan Korea Selatan

Penghapusan tarif 5 persen terhadap produk otomotif saat IK-CEPA berlaku membuat harga banyak komponen kendaraan lebih kompetitif


Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Impor Kendaraan Listrik IKD, Ini Tujuannya

4 Maret 2022

Presiden Joko Widodo saat menghadiri Peluncuran Kolaborasi Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di SPBU MT Haryono, Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022. Jokowi mengapresiasi perusahaan-perusahaan dalam negeri yang turut serta membangun ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pemerintah Gratiskan Bea Masuk Impor Kendaraan Listrik IKD, Ini Tujuannya

Disediakan sejumlah insentif untuk mempercepat program kendaraan listrik, baik insentif fiskal maupun nonfiskal bagi pabrikan dan konsumen.


Mobil Listrik Baterai Bebas Pajak Impor, Begini Aturan Barunya

26 Februari 2022

Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 2023 akan mendapatkan paket baterai yang lebih besar. Eropa merupakan pasar pertama yang akan mendapatkan paket baterai terbaru Ioniq 5. hyundai.com
Mobil Listrik Baterai Bebas Pajak Impor, Begini Aturan Barunya

Bea masuk atau pajak impor mobil listrik baterai nol persen tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022.


India Minta Tesla Produksi Mobil Listrik Sebelum Potongan Pajak Bea Masuk

13 September 2021

Logo Tesla. Istimewa
India Minta Tesla Produksi Mobil Listrik Sebelum Potongan Pajak Bea Masuk

Kebijakan itu memberikan manfaat bea masuk kepada Tesla. India bahkan tidak memberikan konsesi serupa kepada perusahaan mobil lainnya.


Pemerintah Batasi Kuota Produk Impor dari Australia

7 Juli 2020

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto memberika keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020. Agus menjelaskan peristiwa panic buying atau tindakan membeli sejumlah besar produk yang tidak biasa bisa menimbulkan ketidakseimbangan dalam struktur harga, karena permintaan yang tinggi namun stok yang terbatas. TEMPO/Tony Hartawan
Pemerintah Batasi Kuota Produk Impor dari Australia

Pemerintah akan menerapkan tarif preferensi untuk mengawasi produk impor dari Australia.


Ini Rencana Mendag usai Arab Saudi Naikkan Bea Masuk 575 Produk

23 Juni 2020

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, saat operasi pasar di Pasar Induk Senen Jakarta, Pasar Serpong dan Pasar Modern BSD Tangerang Selatan.
Ini Rencana Mendag usai Arab Saudi Naikkan Bea Masuk 575 Produk

Pemerintah Arab Saudi resmi menaikkan bea masuk atas 575 jenis produk pada 18 Juni 2020 lalu.


Untuk Tangani Covid-19, Impor Senilai Rp 32,9 M Bebas Fiskal

7 Mei 2020

Petugas memindahkan alat kesehatan dari badan pesawat C-130 Hercules TNI AU di Lapangan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin, 23 Maret 2020. Sebanyak 21 kru pesawat dan pendukung turut serta dalam misi ini, beserta dua personel dari Kementerian Pertanahanan. TEMPO/Imam Sukamto
Untuk Tangani Covid-19, Impor Senilai Rp 32,9 M Bebas Fiskal

Alat kesehatan senilai Rp 32,9 miliar yang digunakan untuk penanganan Covid-19 telah mendapat relaksasi fiskal.


Tangani Corona, Pemerintah Hapus Bea Masuk 73 Barang Impor

19 April 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mendatangi pusat logistik berikat (PLB) Dunia Express Sunter, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019. Sri Mulyani menjelaskan, kunjungan ini berkaitan kabar yang menyebut bahwa PLB menjadi celah kebocoran impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang membuat Indonesia banjir tekstil impor.Tempo/Tony Hartawan
Tangani Corona, Pemerintah Hapus Bea Masuk 73 Barang Impor

Bea impor yang dibebaskan adalah untuk barang yang diperlukan dalam penanganan virus corona.