Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontrak Rp 683,88 Miliar untuk Proyek Pelabuhan, Disetujui

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Rel Kereta barang menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 22 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Rel Kereta barang menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 22 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pekerjaan fisik Paket I Pengembangan Pelabuhan Belawan Fase 1 akhirnya bisa dimulai setelah Kementerian Perhubungan menandatangani kontrak pengerjaan proyek senilai Rp683,88 miliar dengan PT Waskita Karya sebagai pemenang tender pengerjaan proyek ini.

Proyek pengerjaan fisik Paket I Pengembangan Pelabuhan Belawan Fase 1 dibiayai oleh Kementerian Perhubungan melalui pinjaman asing dari Islamic Development Bank (IDB) senilai US$87,5 juta.

Penandatanganan pinjaman ini sudah dilakukan antara pemerintah Indonesia dan Islamic Development Bank pada 14 Desember 2009 dalam bentuk istisna’a agreement. Perjanjian pinjaman ini mencakup pekerjaan fisik, jasa konsultasi, auditor dan dukungan proyek (project management unit).

Plt Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Umar Aris mengungkapkan adanya keterbatasan anggaran sehingga dicarilah bantuan dana pembiayaan pada saat itu.

“Kita lihat dari IDB tanpa bunga karena dengan sistem syariah. Jangka waktu pinjamannya 15 tahun,” ujarnya usai penandatanganan pekerjaan fisik dengan Waskita Karya, Senin (25 April 2016).

Berkaitan dengan lamanya realisasi yang mencapai 7 tahun, dia mengatakan semua pihak yang terlibat menjalankan prinsip kehati-hatian dan mengikuti semua birokrasi yang ada agar tidak terjadi kesalahan dalam prosesnya. “Saya harapkan pembangunan paket 1 berjalan sesuai rencana sehingga quality dan delivery-nya bisa tercapai sesuai kontrak,” tegasnya.

Adapun, lelang kontrakornya sendiri dilakukan selama dua kali. Pada lelang pertama tidak ada pemenangnya karena peserta hanya terdiri dari satu peserta sehingga harus dilakukan lelang ulang pada 2013.

Pada 2014, Kemenhub akhirnya mengumumkan pemenang lelang ulang yakni Waskita Karya. Menteri Perhubungan sendiri baru menetapkan penunjukan Waskita Karya pada 2 September 2015.

Plt. Dirjen Perhubungan Laut mengungkapkan fasilitas yang dibangun ini nanti akan dioperasikan oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I karena Pelabuhan Belawan merupakan wilayah kerja yang konsesinya menjadi milik Badan Usaha Pelabuhan (BUP) tersebut.

“Sudah ada mekanisme di UU Pelayaran, di mana bentuknya itu kerjasama pemanfaatan. Tentu nanti melalui konsesi dengan pemerintah, sehingga pemerintah mendapatkan sesuatu. Tapi operasinya tetap Pelindo I,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Direktur Utama Pelindo I Bambang Eka Cahyana menjelaskan pengembangan Pelabuhan Belawan sesuai Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang dituangkan dalam Permenhub No.21/2012.

Dalam RIP tersebut, dermaga terminal peti kemas di Pelabuhan Belawan harus diperpanjang 700 meter. Dari total panjang dermaga, dia mengaku 350 meter dibiayai oleh Satker Kementerian Perhubungan dan Islamic Development Bank. Sisanya sekitar 350 meter dibiayai penuh oleh Pelindo I.

“Fase 1 oleh Kemenhub dan Fase 2 oleh Pelindo I jadi berjalan beriringan, sehingga nanti selesainya bareng,” ujarnya.

Proyek ini diperkirakan selesai pada pertengahan 2018. Dengan penyelesaian pengembangan terminal peti kemas Pelabuhan Belawan ini maka kapasitasnya akan bertambah dari 1,2 juta TEUs menjadi 2 juta TEUs.

Terkait investasi, dia mengaku total kebutuhannya mencapai Rp6 triliun. Pelindo I harus mengeluarkan dana sebesar US$350 juta. Dari total invetasi tersebut, dia mengatakan 70% akan dibiayai melalui pinjaman dan 30% melalui kas perusahaan.

Saat ini, dia mengaku Pelindo I baru mendapatkan pinjaman sebesar Rp1,7 triliun dari Bank Mandiri. “Sisanya kita pinjam lagi, bisa dari Mandiri atau dari yang lain,” tambahnya.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.