Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru, Tarif Grab dan Uber Setara Taksi Umum  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Aplikasi GrabTaxi. TEMPO/Charisma Adristy
Aplikasi GrabTaxi. TEMPO/Charisma Adristy
Iklan

TEMPO.COJakarta - Turunnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Regulasi Penyedia Aplikasi Transportasi akan membuat tarif taksi online baru, seperti Grab dan Uber, akan sama dengan taksi konvensional. Selama ini, perusahaan aplikasi transportasi dianggap menentukan tarif kendaraan secara sepihak dan lebih murah dibanding transportasi umum lainnya.

"Masalah tarif itu soal bagaimana menemukan kesepakatan harga antara perusahaan dan pemilik mobil. Dinyatakan dalam Undang-Undang Lalu Lintas, harus ada argo dan lain-lain. Jadi enggak mungkin beda-beda (tarif). Kami ingin ada kesamaan, enggak ada iri-irian," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jumat, 22 April 2016.

Karena itu, menurut Pudji, dalam peraturan yang baru pada pasal 151, penentuan tarif bagi perusahaan aplikasi transportasi ditetapkan oleh angkutan umum dan disahkan pemerintah. Nantinya, tiap tarif yang ditetapkan perusahaan angkutan umum akan melewati pemerintah sebelum diterapkan di lapangan.

"Persetujuannya ditentukan oleh argo yang telah ditera dan tarif bawah dan tarif atas untuk taksi. Nanti harganya akan hampir sama (dengan tarif taksi biasa)," ucapnya. 

Pudji mengatakan hal ini dilakukan agar perusahaan aplikasi transportasi tak seenaknya menentukan tarif sendiri. Ia pun menuturkan argo taksi online akan ditera atau diukur kebenaran atau akurasinya. "Nanti, kalau itu pakai argo, argonya harus ditera. Kalau tidak ditera seperti saat ini, mulai banyak keluhan," ujar mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam peraturan menteri itu juga disebutkan bahwa perusahaan aplikasi transportasi harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggara angkutan. "Mereka juga dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum, seperti menetapkan tarif dan memungut bayaran serta merekrut pengemudi dan menentukan besaran penghasilan pengemudi," tutur Pudji.

Bagi perusahaan yang melanggar, akan diberi sanksi berupa pembekuan sampai pencabutan kartu pengawasan kendaraan bermotor. Pudji menyebutkan akan segera mensosialisasikan peraturan ini ke sejumlah perusahaan aplikasi transportasi. Peraturan ini, kata dia, berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan, yakni 1 April 2016.

EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

2 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.


Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

2 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan


Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

3 hari lalu

Sejumlah pemudik dari Program Mudik Gratis Kemenhub tiba di Terminal Tipe 2 Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 6 April 2024. TEMPO/SEPTHIA ITU
Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.


Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

5 hari lalu

Truk pengangkut memberangkatkan sepeda motor peserta Mudik Gratis Sepeda Motor Lebaran 2024 dari Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, kembali ke daerah perantauan, Sabtu, 13 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.


Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

5 hari lalu

Antrean kendaraan pemudik menunggu masuk kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Senin, 8 April 2024 dini hari. H-2 Lebaran 2024 Pelabuhan Merak masih dipadati oleh pemudik yang akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jumlah pemudik via Pelabuhan Merak dan Ciwandan mengalami kenaikan drastis mencapai 65 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.


Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

5 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.


Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

6 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.


Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

10 hari lalu

Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 8 April 2024. (ANTARA/Ali Khumaini)
Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek Diduga karena Sopir Mengantuk

Kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik lebaran diduga karena sopir mengantuk.


Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

11 hari lalu

Yesi Purnomowati, 48 tahun, peserta Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) 2024 pada Minggu, 7 April 2024. Sumber: Suci Sekar | TEMPO
Transportasi Inklusif Bikin Penyandang Disabilitas Kini Bisa Mudik dengan Nyaman

Kementerian Perhubungan dan BSI memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mudik dengan nyaman.


Menhub Lepas Keberangkatan Perdana Mudik Gratis Kapal Laut

13 hari lalu

Menhub Lepas Keberangkatan Perdana Mudik Gratis Kapal Laut

Total kuota yang disediakan pada program Mudik Gratis Kapal Laut sebanyak 4.800 sepeda motor dan 9.600 penumpang.