TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan persyaratan layanan transportasi berbasis aplikasi wajib beres pada akhir Mei 2016. Luhut mengaku sudah mengingatkan para operator terkait, antara lain Uber dan Grab.
"Regulasinya sedang disusun, batas akhirnya 31 Mei 2016, jadi 1 Juni lharus sesuai aturan," kata dia di gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Kamis, 21 April 2016.
Menurut Luhut, syarat yang herus dipenuhi transportasi online agar biasa beroperasi di Indonesia diantaranya masalah tentang aspek hukum dan regulasi koperasi. "Mereka harus ikut aturan yang ada, soal keselamatan penumpang, juga bayar pajak," kata dia.
Pemerintah sempat meminta aplikasi layanan transportasi Uber dan Grab untuk mematuhi aturan sebagai sarana transportasi. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski aplikasi dan para pengemudi yang bermitra dengan Grab dan Uber masih boleh beroperasi, dua perusahaan itu dilarang menambah mitra perusahaan rental ataupun perorangan selama masa transisi, hingga 31 Mei 2016.
Syarat-syarat yang harus mereka penuhi, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, antara lain harus berbadan hukum, terdaftar di dinas perhubungan daerah setempat, dan memiliki izin sebagai sarana transportasi.
YOHANES PASKALIS