TEMPO.CO, Jakarta - Tarif tebusan yang berlaku bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pengampunan pajak atau tax amnesty yang dicanangkan pemerintah dinilai terlalu rendah. “Seharusnya 5-10 persen,” ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 20 April 2016.
Pernyataan Prastowo menanggapi tarif tebusan yang disebutkan dan harus dibayarkan dibayarkan wajib pajak dalam draf Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak sebesar 2 persen untuk periode tiga bulan setelah beleid tersebut diberlakukan. Setelah itu, tebusan 4 persen untuk bulan keempat hingga keenam dan 6 persen untuk bulan ketujuh hingga 31 Desember 2016.
Adapun untuk wajib pajak yang melakukan repatriasi aset, mendapat tarif yang lebih rendah yaitu 1 persen, 2 persen, dan 3 persen untuk masing-masing periode yang sama.
Menurut Prastowo, tarif 5 persen repatriasi sudah cukup membuat posisi pemerintah kuat. Karena tahun 2018 ada Automatic Exchange of Information, di mana sejumlah negara membuka data-data informasinya termasuk data-data pajak. "Kalau mau Anda ambil, kalau tidak ya sudah, dua tahun lagi saya kejar."
Bagi Prastowo, pemerintah seharusnya bersikap seperti itu, namun sayangnya ada pihak-pihak yang berkepentingan tarif rendah. "Masalahnya sudah ada kekuatan besar," tuturnya tanpa menjelaskan lebih lanjut siapa itu kekuatan besar yang dimaksud.
Kepala Ekonom PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Anggito Abimanyu mengatakan bahwa tarif tebusan dalam RUU Tax Amnesty harus diubah, karena menurutnya masih terlalu murah. "Diubah, jangan terlalu murah," kata Anggito.
Anggito melanjutkan, selain uang tebusan yang dianggap terlalu murah, mengenai tata cara meminta pengampunan pajak juga harus dipermudah. Ia juga mengatakan bahwa dari sejumlah negara yang melakukan tax amnesty, hanya sedikit yang berhasil.
Meski begitu, Anggito berpandangan bahwa ini menjadi ujian bagi Indonesia apakah bisa melakukannya dengan baik atau tidak. Ia menjelaskan bahwa demi bisa melakukan dengan baik maka harus ada aturan soal tarif dan prosedur yang baik pula.
Anggito mengatakan tujuan tax amnesty dalam tatanan perundan-undangan adalah untuk penerimaan pajak dalam jangka pendek, agar bisa meningkatkan kepatuhan pajak. Namun ia menuturkan bahwa pengampunan pajak dilakukan untuk rekonsiliasi perpajakan nasional.
DIKO OKTARA