TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali mengingatkan para pengguna kendaraan bahwa telat membayar pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) termasuk pelanggaran yang akan ditilang. Peringatan dari Polda Metro Jaya kembali disampaikan lewat akun Twitter @TMCPoldaMetro pagi ini, Rabu, 20 April 2016, yang tertulis: “Telat Bayar Pajak Kendaraan, Polri Berwenang Lakukan Penindakan.”
Informasi lebih lengkap disampaikan melalui laman resmi TMC Polda Metro Jaya: http://wim.tmcpoldametro.net/2016/02/telat-bayar-pajak-kendaraan-polri.html ...
Dijelaskan bahwa STNK yang pajaknya telat dibayar akan kena tilang sesuai peraturannya. Untuk itu, petugas Polri berwenang melakukan penindakan kendaraan yang belum membayar pajak, yang juga disebut “pajak mati”.
Acuan peraturan itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 1 yang tertulis: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 ayat 2 yang berbunyi, "STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Kemudian diperkuat ayat 3 yang berbunyi, "STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah residen dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun."
Dengan mengacu pada aturan tersebut, STNK dinyatakan belum sah jika pajaknya belum dibayar, dan petugas Polri dapat melakukan penindakan.