TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pulau reklamasi tidak cukup per pulau, melainkan secara keseluruhan. "Tidak cukup amdal per pulau karena banyak yang terpengaruh di situ," kata Siti setelah bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa, 19 April 2016.
Siti menjelaskan, proyek reklamasi juga harus melihat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) secara keseluruhan. Gunanya untuk memperkaya substansi rancangan peraturan daerah tentang tata ruang yang akan menjadi payung hukum proyek reklamasi. "Senin kemarin, pada rapat Kementerian Koordinator Maritim sudah disepakati akan dilengkapi semua KLHS-nya," ujar Siti.
KLHS ini akan menjadi bagian dari rancangan perda yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI dan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. KLHS itu dilakukan berbagai kementerian terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, serta Pemprov DKI.
Keterlibatan Kementerian Perhubungan, kata Menteri Siti, karena dari 17 pulau reklamasi, ada Pulau N yang dilakukan Pelindo II untuk tujuan pelabuhan. Izin reklamasi Pulau N ini dikeluarkan Kementerian Perhubungan sesuai Undang-Undang Pelayaran.
Kecuali Pulau N, kata Siti, pulau-pulau lain dianggap masih mempunyai persoalan, seperti Pulau O, P, dan Q. "Pulau-pulau ini rencananya untuk apa? Kalau dia dikatakan untuk kepentingan nasional, itu nasional yang liar," tutur Siti.
Namun, dari hasil rapat di Kemenko Kemaritiman, kata Siti, Pemprov DKI mengatakan keberadaan Pulau O, P, dan Q nanti sangat mungkin dikaitkan dengan perluasan Pelabuhan Tanjung Priok. Rencana itu sudah berjalan dengan melibatkan Pelabuhan Rotterdam, Belanda.
Dari hasil rapat terbatas di Kemenko Kemaritiman itulah, kata Siti, substansi-substansi persoalan yang muncul dalam proyek reklamasi dirangkum semua untuk mengisi kekurangan-kekurangan akibat kompleksitas peraturan yang ada. "Pemprov DKI sudah kooperatif. Kalau instansi pusat tinggal dikoordinasikan saja. Kami sepakat ada tim kerja dipimpin Menteri Koordinator Maritim," ucap Siti.
Di sisi lain, kata Siti, pihaknya akan meneliti indikasi hal-hal yang belum dipenuhi sebagai syarat reklamasi, terutama di pulau-pulau yang sedang dan sudah dikonstruksikan. Tim dari KLH akan turun meneliti ke lapangan untuk menyusun berita acara dengan pengembang untuk kemudian memutuskan kegiatan reklamasi dilanjutkan atau distop sementara.
AMIRULLAH