TEMPO.CO, Jakarta - Inpex Corporation membantah akan melakukan pemutusan hubungan kerja menyusul perubahan rencana pengembangan Lapangan Gas Masela di Maluku dari offshore menjadi skema kilang darat (onshore). "Inpex tidak melakukan PHK," kata Senior Manager Communication and Relation Inpex Usman Slamet kepada Tempo, Selasa, 19 April 2016.
Sebelunya beredar kabar bahwa Inpex melakukan PHK dalam pesan berantai via aplikasi pesan pendek WhatsApp sejak Senin, 18 April 2016.
Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa pemangkasan karyawan tetap bakal mencapai 300 pekerja pada pertengahan Juni 2016. Hanya disisakan sebanyak 50 karyawan sampai pertengahan 2016. Adapun karyawan kontrak bakal dikurangi juga pada September 2016.
Menurut Usman Slamet, perusahaan hanya melakukan pembenahan organisasi internal untuk mempersiapkan kelanjutan proyek pengembangan Blok Masela. "Agar proyek tetap dapat dikerjakan secara berkelanjutan dan efisien, maka salah satu langkah yang diambil adalah melakukan optimalisasi organisasi proyek sesuai dengan kebutuhan saat ini," ujarnya.
Saat ini Inpex memiliki 310 pekerja yang mulanya dipersiapkan untuk memasuki tahap finalisasi pengembangan investasi (FID) Blok Masela. Namun, dengan keputusan pemerintah agar perusahaan asal Jepang ini mengkaji ulang POD dengan skema darat, jumlah pekerja harus disesuaikan dengan kebutuhan kerja saat ini.
Skema kilang darat diputuskan Presiden Joko Widodo saat bertandang ke Pontianak akhir Maret 2016. Keputusan ini bertolak belakang dengan rekomendasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas bersama Inpex yang mengajukan rencana produksi gas menggunakan kilang terapung (Floating LNG/FLNG).
AYU PRIMA SANDI