Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencuri Ikan di Wilayah ZEE Tidak Boleh Dipenjara

image-gnews
Satgas 115 KKP yang bekerja sama dengan Polda Kepri dan TNI AL mengamati peledakan kapal nelayan asing di Perairan Batam, Kepulauan Riau, 5 April 2016. Pihak berwajib meledakkan dan menenggelamkan 23 kapal pencurian ikan secara bersamaan. ANTARA/M N Kanwa
Satgas 115 KKP yang bekerja sama dengan Polda Kepri dan TNI AL mengamati peledakan kapal nelayan asing di Perairan Batam, Kepulauan Riau, 5 April 2016. Pihak berwajib meledakkan dan menenggelamkan 23 kapal pencurian ikan secara bersamaan. ANTARA/M N Kanwa
Iklan

TEMPO.COBatam - Ketua Forum Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Seluruh Indonesia Mohamad Indah Ginting mengatakan terdapat berbagai permasalahan dalam penanganan pidana perikanan. Salah satunya masih ada putusan dengan subsider kurungan bagi kasus pencurian ikan kapal asing yang terjadi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif.
    
Kerap kali, kata Mohamad Indah, denda bagi pelaku pencurian ikan disubsider 3-4 bulan kurungan. "Masih saja ada putusan begitu. Padahal tidak boleh denda untuk kasus perikanan dibayar dengan kurungan karena kita akan melanggar ketentuan internasional," ujarnya di Allium Hotel, Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 19 April 2016.

BACA: Kapal Cina Lindungi Pencuri Ikan, Susi: Kapal Mereka Canggih

Indah menjelaskan, berdasarkan hukum internasional yang telah diratifikasi pemerintah, pencurian yang ditangkap di wilayah ZEE tidak boleh dipenjara. Aparat penegak hukum hanya boleh merampas kapal serta seluruh isinya dan menenggelamkannya. "Sehingga biasanya anak buah kapal dipulangkan," katanya.

Pelaku pencurian ikan, menurut Indah, hanya boleh ditahan jika aparat penegak hukum menangkap para pencuri itu di wilayah teritorial, yakni sejauh 12 mil dari garis pantai. "Kalau di wilayah teritorial, siapa pun dia akan kena hukum Indonesia. Bisa diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ditahan, dan dipenjara," ucapnya.

BACA: Pengakuan Bersalah Aktivis yang Balik Mendukung Menteri Susi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, denda bagi pencuri ikan yang dijatuhkan pengadilan banyak yang tidak tertagih. Hal itu terjadi karena denda tersebut dibebankan kepada nakhoda kapal, bukan perusahaan yang memiliki kapal pencuri ikan tersebut. "Sehabis putusan, pelaku pulang ke negaranya. Karena itu, denda itu tidak pernah masuk ke kas negara," tuturnya.

Mohamad Indah, yang saat ini menjabat hakim di Pengadilan Perikanan Jakarta Utara, berujar, dalam Undang-Undang Perikanan, belum disebutkan mekanisme untuk menagih denda tersebut. "Karena itu, Kejaksaan seharusnya merundingkan denda ini dengan negara-negara asal para pelaku" katanya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

BERITA MENARIK
Mempercantik Bibir dengan Selotip Bening
SNSD Menangis di Panggung Phantasia Jakarta, Mengapa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

11 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.


Produksi Garam Nasional Lampaui Target

51 hari lalu

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,


Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

5 Februari 2024

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, membahas rencana program dan kegiatan tahun 2024, serta isu-isu aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.


Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.


Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Petugas KKP menangkap kapal nelayan Vietnam di perairan Laut Natuna Utara, 16 Mei 2021. Foto: Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.


Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Foto udara jutaan pendukung Houthi berunjuk rasa mengecam serangan udara yang dilancarkan AS dan Inggris terhadap Houthi, di Sanaa, Yaman 12 Januari 2024.  Houth Media Center/Handout via REUTERS
Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.


Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

13 Januari 2024

Jubir Menteri KKP Wahyu Muryadi saat di wawancarai awak media usai melakukan sosialisasi PP 26 tahun 2023 di Batam, Selasa (25/7/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.


Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

14 Desember 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023 kategori Foto Jurnalistik, Media Online, Media Televisi, dan Media Cetak pada acara puncak Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan di Ecovention - Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023). Tahun ini, KKP menerima lebih dari 350 karya yang dikirimkan para jurnalis dari berbagai wilayah Indonesia.
Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.


Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

1 Desember 2023

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin meninjau kesiapan kapal patroli bersama menangkap pelaku penyeludupan BBL di Indonesia, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.


KKP Lepas Ekspor Perdana 243 Ton Hasil Perikanan ke Fuzhou dan Xiamen

9 November 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Command Center KKP, Selasa (4/10/22)
KKP Lepas Ekspor Perdana 243 Ton Hasil Perikanan ke Fuzhou dan Xiamen

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono melepas ekspor perdana hasil perikanan sebanyak 243 ton ke Fuzhou dan Xiamen.