TEMPO.CO, Batam - Ketua Forum Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Seluruh Indonesia Mohamad Indah Ginting mengatakan terdapat berbagai permasalahan dalam penanganan pidana perikanan. Salah satunya masih ada putusan dengan subsider kurungan bagi kasus pencurian ikan kapal asing yang terjadi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif.
Kerap kali, kata Mohamad Indah, denda bagi pelaku pencurian ikan disubsider 3-4 bulan kurungan. "Masih saja ada putusan begitu. Padahal tidak boleh denda untuk kasus perikanan dibayar dengan kurungan karena kita akan melanggar ketentuan internasional," ujarnya di Allium Hotel, Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 19 April 2016.
BACA: Kapal Cina Lindungi Pencuri Ikan, Susi: Kapal Mereka Canggih
Indah menjelaskan, berdasarkan hukum internasional yang telah diratifikasi pemerintah, pencurian yang ditangkap di wilayah ZEE tidak boleh dipenjara. Aparat penegak hukum hanya boleh merampas kapal serta seluruh isinya dan menenggelamkannya. "Sehingga biasanya anak buah kapal dipulangkan," katanya.
Pelaku pencurian ikan, menurut Indah, hanya boleh ditahan jika aparat penegak hukum menangkap para pencuri itu di wilayah teritorial, yakni sejauh 12 mil dari garis pantai. "Kalau di wilayah teritorial, siapa pun dia akan kena hukum Indonesia. Bisa diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ditahan, dan dipenjara," ucapnya.
BACA: Pengakuan Bersalah Aktivis yang Balik Mendukung Menteri Susi
Baca Juga:
Selain itu, denda bagi pencuri ikan yang dijatuhkan pengadilan banyak yang tidak tertagih. Hal itu terjadi karena denda tersebut dibebankan kepada nakhoda kapal, bukan perusahaan yang memiliki kapal pencuri ikan tersebut. "Sehabis putusan, pelaku pulang ke negaranya. Karena itu, denda itu tidak pernah masuk ke kas negara," tuturnya.
Mohamad Indah, yang saat ini menjabat hakim di Pengadilan Perikanan Jakarta Utara, berujar, dalam Undang-Undang Perikanan, belum disebutkan mekanisme untuk menagih denda tersebut. "Karena itu, Kejaksaan seharusnya merundingkan denda ini dengan negara-negara asal para pelaku" katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
BERITA MENARIK
Mempercantik Bibir dengan Selotip Bening
SNSD Menangis di Panggung Phantasia Jakarta, Mengapa?