TEMPO.CO, Jakarta - Peremajaan lahan tanam kelapa sawit rakyat di Sumatra Utara dikhawatirkan akan terhambat sertifikat tanah. Dinas Perkebunan Sumut mencatat, 90 persen lahan tanam kelapa sawit belum memiliki sertifikat tanah.
Kepala Dinas Perkebunan Sumut Herawati hingga saat ini pemerinta kabuoaten dan kota masih mendata jumlah luas perkebunan kelapa sawit rakyat yang harus diremajakan.
"Masalahnya, untuk diremajakan, perbankan akan meminta sertifikat tanah sebagai agunan. Padahal rata-rata petani sawit di Sumut tidak punya itu. Mereka kebanyakan pakai surat dari kecamatan. Kami mendata hanya 10 persen dari total 400 ribu hektare lahan sawit rakyat yang punya sertifikat," papar Herawati, Senin, 18 April 2016.
Herawati beralasan, pengurusan sertifikat tanah tidak murah. Adapun, tanggung jawab pengurusan sertifikat menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota.
Sebelumnya, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) akan merealisasikan dana peremajaan lahan (hibah) Rp 25 juta atau 41 persen dari total biaya peremajaan per hektare. Pada tahap pertama, BPDP-KS akan menggelontorkan Rp 376,45 miliar untuk peremajaan 15.060 hektare.
Sementara itu, sisa dana peremajaan atau 59 persen berasal dari pembiayaan perbankan melalui KUR (kredit usaha rakyat). Kendati demikian, hingga saat ini kriteria lahan kelapa sawit yang akan diremajakan masih menunggu pemerintah pusat.
"Yang sisanya dari KUR ini yang kami khawatir. Oleh karena itu, kami berharap masing-masing pemda segera menyusun data lahan yang akan diajukan diremajakan. Kami menghitung, 1 hektare lahan membutuhkan biaya peremajaan Rp50 juta," tambah Herawati.
Berdasarkan data Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumut luas total lahan kelapa sawit rakyat di Sumut mencapai 400 ribu hektare dan 60 persen di antaranya ditanami tanaman tua dan tidak produktif. Lahan tersebut berada di Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Asahan, Simalungun, dan Batubara.
Apkasindo Sumut mengusulkan 10 ribu hektare lahan kelapa sawit untuk diremajakan. Usulan tersebut telah disampaikan ke BPDP-KS.