TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengusir pegawai Kementerian Perhubungan yang datang ke kantornya pagi ini, 18 April 2016. Pasalnya, Ombudsman mengundang Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tapi dia mangkir dan mengirimkan kepala seksi untuk mewakilinya.
“Kami usir, kami suruh pulang,” kata anggota Ombudsman, Alvin Lie, di kantornya, Senin, 18 April 2016.
Pengusiran ini bukannya tanpa sebab. Alvin menjelaskan, kepala seksi tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan perihal pertemuan tersebut. Adapun agenda pertemuan ini terkait dengan aduan diskriminasi yang menimpa seorang penumpang maskapai Etihad Airways pada awal April lalu.
Dalam pertemuan ini Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dijadwalkan hadir pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.20, yang bersangkutan tidak menunjukkan tanda kehadiran dan malah mengirimkan kepala seksi untuk mewakilkan, itu pun datang terlambat.
Kasus ini bermula ketika Dwi Ariyani, 36 tahun, penumpang pesawat Etihad Air, tidak diizinkan ikut dalam salah satu rute penerbangan pesawat tersebut lantaran dianggap tak dapat menyelamatkan diri pada saat kritis karena kondisinya yang disabilitas.
Kemudian Ariyani membuat petisi dalam situs Change.org yang isinya meminta agar maskapai Etihad tak lagi mendiskriminasi penyandang disabilitas. Juga kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan agar membuat regulasi yang melarang semua maskapai penerbangan melakukan diskriminasi kepada penyandang disabilitas.
Alvin mengungkapkan, undangan tersebut telah dikirim pada Kamis lalu, tapi Dirjen Perhubungan tidak memberitahukan kalau dia tidak bisa hadir dan akan mengirimkan perwakilan. “Kami baru tahu hari ini dia tidak hadir saat Kasi datang. Sudah begitu, yang dikirim selevel kasi yang notabene eselon empat lagi,” kata Alvin.
Alvin pun menambahkan, Ombudsman amat menyayangkan sikap pemerintah, dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Ini mencerminkan rendahnya kepedulian terhadap hak-hak disabilitas. Terlebih pertemuan kali ini bersifat undangan, bukan pemanggilan. Ombudsman pun menjadwalkan akan mengundang kembali Direktur Perhubungan Udara untuk Kamis pekan ini. “Undangan sudah kami berikan hari ini kepada Kasi,” tuturnya.
BAGUS PRASETIYO