TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan kartu peserta kepada ribuan pengemudi Go-Jek. Sejak pagi, para pengemudi berjaket hijau terus berdatangan dan antre mengikuti rangkaian acara.
Ketua pelaksana acara, Royyan Huda, mengungkapkan kegiatan tersebut untuk memotivasi pengendara lain di seluruh wilayah Jakarta agar menyadari risiko pekerjaan. "Agar kawan-kawan Go-Jek menyadari dan tidak sepelekan resiko keselamatan," kata Royyan di gedung BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Jakarta Selatan, Ahad, 17 April 2016.
Royyan mengatakan pengemudi Go-Jek yang sudah menerima perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu membayar iuran dengan harga kaki lima. "Nominal iuran tidak besar, hanya Rp 16.800 saja. Terdiri dari dua jaminan wajib yang perlu dibayar," ujarnya.
Baca Juga: Pengemudi Go-Jek Terima Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan yang perlu dibayarkan terdiri atas jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 10 ribu, yang dihitung dari satu persen pendapatan minimum yang ditetapkan sebesar Rp 1 juta. Sedangkan jaminan kematian ditetapkan nominalnya sebesar Rp 6.800. "Dengan hanya membayar iuran kaki lima, tapi manfaat yang diterima bintang lima," kata Royyan.
Ia menuturkan, sistem pembayaran iuran juga bermacam-macam. Pertama, pembayaran terbagi dalam beberapa termin, yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan tahunan. Tempat pembayaran, menurut Royyan, bisa dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan, ATM perbankan yang bekerja sama, dan mitra collecting iuran atau agregat.
"Saluran pembayaran inilah yang akan jadi wadah dan berikan kemudahan bagi peserta BPJS," ucapnya.
Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengharapkan perlindungan tersebut dapat memicu pengendara lain agar menyadari pentingnya jaminan sosial. "Tolong sebarkan informasi ini kepada rekan Go-Jek lainnya," kata Agus kepada para pengemudi Go-Jek.
FRISKI RIANA